by

Mahasiswa Hukum Soroti Dugaan Korupsi Proyek pembangunan halte sungai di Sejangkung Sambas

Sambas, Media Kalbar

Mahasiswa Fakultas Hukum Sambas, Luffi Ariadi yang juga Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Sambas soroti tajam proyek pembangunan halte sungai di Desa Perigi Limus, Kecamatan Sejangkung.

Proyek dengan kisaran nilai fantastis yang dikontrak sejak tahun 2022an, ditemukan belum rampung hingga pertengahan sekarang. Mahasiswa Hukum Sambas menilai keterlambatan dan kondisi fisik proyek yang diduga asal jadi, mengindikasikan penyalahgunaan anggaran yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.

Disampaikannya bahwa Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, mahasiswa menilai proyek tersebut kuat dugaan melanggar asas akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap spesifikasi kontrak. “Terlebih, proyek yang seharusnya mendukung akses masyarakat dan wisata lokal seperti Gunung Senujuh malah menjadi contoh nyata dari buruknya pengawasan anggaran publik. Jika dana dicairkan tapi hasilnya tidak layak apa yang akan di Buat? Ini bukan kelalaian, ini adalah bentuk pembiaran struktural terhadap korupsi,” tegas Luffi.

Mahasiswa Hukum Sambas mendesak Pemerintah Daerah, seperti Bupati Sambas, Dinas Perhubungan, dan BPTD Wilayah XIV Kalbar untuk bertanggung jawab secara terbuka kepada publik. “Kami juga menuntut Kejaksaan Negeri Sambas segera meningkatkan status kasus ini ke tahap lebih lanjut dan memeriksa pihak pelaksana.” Ujarnya.

Selain itu, CV terkait harus diblacklist dari proyek pemerintah jika terbukti melakukan pelanggaran kontraktual. Pemerintah jangan bersembunyi di balik birokrasi. Ketika rakyat dirugikan, maka diam adalah bentuk keterlibatan, kritik tajam.

Sebagai solusi konkret, mahasiswa mendorong pembentukan Tim Audit Independen yang melibatkan BPKP, Inspektorat, dan akademisi untuk memeriksa proyek ini secara menyeluruh. Mereka juga menuntut agar semua proyek infrastruktur yang dibiayai APBN/APBD di Kabupaten Sambas diwajibkan ditampilkan secara digital dan transparan melalui platform publik.

“Hari ini kami bicara sebagai mahasiswa hukum. Tapi besok, jika tak ditindak, kami akan turun sebagai suara keadilan di jalanan. Ini bukan sekadar advokasi moral, tapi komitmen konstitusional sebagai bagian dari penegak hukum masa depan, Kami tidak anti pembangunan, tapi anti manipulasi.” Pungkasnya. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed