by

Mahfud MD Soroti Kejanggalan Proses Hukum, Sidang Praperadilan PT.KBM VS Kejati Kalteng Seru..!!!

Palangka Raya, Media Kalbar

Gugatan praperadilan yang diajukan PT Kirana Bumi Mineral (PT KBM) terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memasuki babak baru yang semakin panas dan alot. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Jumat, 26 Juni 2026, dipenuhi ketegangan, saling bantah, hingga tudingan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Foto: Sidang Praperadilan antara PT KBM VS Kejati Kalteng dipimpin oleh Hakim Ketua Yunita, SH

 

Dalam agenda pembacaan kesimpulan, pihak Kejati Kalteng tetap bersikeras bahwa seluruh tindakan penyidikan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan terhadap PT KBM sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

Bahkan, salah satu oknum jaksa dari Kejati Kalteng yang menjadi pihak tergugat terlihat lantang meminta agar hakim tunggal Yunita, S.H., menolak seluruh permohonan gugatan dari pihak pemohon.

“Kami mohon gugatan tersebut ditolak,” tegas salah satu jaksa Kejati Kalteng di hadapan persidangan.

Namun di sisi lain, kubu pemohon melalui tim kuasa hukum PT KBM justru menilai banyak kejanggalan yang muncul selama proses hukum berlangsung. Kuasa hukum Direktur PT KBM, Mahfud MD, secara tegas meminta agar Kejati Kalteng mampu membuktikan seluruh tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan tambang tersebut.

Mahfud MD bahkan menyebut sejumlah alat bukti dan tuduhan yang disampaikan pihak Kejati Kalteng terkesan tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.

“Banyak keterangan dan alat bukti yang ngawur serta tidak logis,” tegas Mahfud MD di hadapan awak media.

Suasana sidang semakin memanas saat saksi-saksi dari pihak Kejati Kalteng, termasuk Eko Nugroho, mendapat serangkaian pertanyaan tajam dari kuasa hukum PT KBM. Beberapa saksi terlihat gugup dan gusar ketika dicecar pertanyaan yang dinilai menyudutkan dan membongkar sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.

Sorotan tajam juga datang dari Direktur PT Mitra Bumi Mineral (MBM), Irawatie. Di hadapan awak media, ia mengaku heran dengan sejumlah keterangan saksi dari Kejati Kalteng yang menurutnya tidak sesuai fakta di lapangan.

“Sampai detik ini saya tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan. Bahkan saat penggeledahan di kantor Kirana Bumi Mineral, saya selaku Direktur PT MBM tidak pernah diberikan berita acara penggeledahan maupun penyitaan,” tegas Irawatie.

Menurutnya, tindakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.

Pihak PT KBM juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila nantinya putusan hakim dinilai tidak objektif atau berat sebelah.

“Kami akan angkat kasus ini lebih luas. Persoalan ini tidak hanya berhenti di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ujar pihak kuasa hukum.

Mereka mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Komisi III DPR RI dan dalam waktu dekat akan menggelar audiensi terkait dugaan kriminalisasi terhadap investor dan pengusaha.

“Jangan merasa punya jabatan dan kekuasaan lalu semena-mena menindas investor dengan dalih merugikan negara. Investor memakai uang pribadi, bukan uang negara,” tegas pihak PT KBM.

Pernyataan keras itu sekaligus menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan perusahaan. Mereka mempertanyakan mengapa pihak investor yang justru diburu, sementara oknum penyelenggara negara yang diduga meminta sejumlah uang terkait legalitas dan perizinan perusahaan tidak pernah tersentuh proses hukum.

Sidang praperadilan PT KBM melawan Kejati Kalteng kini menjadi perhatian publik dan diprediksi akan terus memanas hingga putusan akhir dibacakan. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed