Ketapang, Media Kalbar
Sekjen LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) memberi statemen, Rp.1,- (Satu Rupiah) pun uang negara yang dikorupsi harus dipertanggungjawabkan apalagi Rp.230jt ? Setelah terbukti dan dikembalikan ke Negara apakah kasus korupsinya selesai? Menurut Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Desa Bantan Sari Agus Supriyanto, SH tetap dituntut perbuatannya, sehingga ditolak Penangguhan Penahanannya, ucapnya kepada MediaKalbarNews.Com. Rabu (7/7/21)
“Kami sebagai social control yang concent terhadap anggaran pemerintah merasa prihatin terhadap penetapan majelis hakim tipikor pontianak yang mengabulkan tahanan luar/kota terhadap “LH” tersangka korupsi dana desa Bantan Sari ini, terkesan ada diskriminasi dengan tersangka korupsi lainnya, ada yang masih aktif PNS, punya tanggunggungjawab anak kecil, keahlian pekerjaannya pun diperlukan, namun tetap ditahan.” Ungkapnya.
Menurutnya, Selaku social control kami menilai majelis hakim tipikor Pontianak yang menetapkan tersangka tahanan luar telah melukai hati rakyat dan menghina “keadilan”.
“Sebagai Program Nawacita Presiden RI Joko Widodo membangun mulai dari desa-desa sehingga dikucurkan Dana Desa dan Presiden RI meminta masyarakat mengawasi terutama penyimpangannya. Selain ke KY (Komisi Yudisial) kami juga akan menyurati KPK RI agar diadakan Penyadapan terhadap Majelis Hakim Tipikor Pontianak yang menetapkan status tahanan luar/kota tersangka “LH” manatau terindikasi ada permainan majelis hakim tipikor tersebut sebagai “Perwakilan Tuhan” untuk memutuskan.” ucap Drs.Hikmat Siregar Sekjen LSM GASAK. (amad)
Comment