KUBU RAYA, Media Kalbar
Sat Reskrim Polsek Sungai Raya tangkap pelaku pencurian rumah kosong di kantor Polisi, FT (18) ditangkap setelah melakukan mediasi tentang gangguan kamtibmas di Polsek Sungai Raya. Pelaku sempat berkelit, namun akhirnya mengaku setelah petugas melakukan serangkaian introgasi.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, penangkapan pelaku di kantor Polsek Sungai Raya, saat itu pelaku mengikuti mediasi gangguan kamtibmas di Desa Kuala Dua.
Ade mengungkapkan, saat mediasi kamtibmas sedang berlangsung, salah satu personil Sat Reskrim Polsek Sungai Raya mencurigai FT, setelah dilakukan profiling tehadap FT sesuai dengan ciri-ciri pelaku pencurian rumah kosong pada Jumat (17/12/23) di Gang Mawar Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya petugas pun membawa FT keruangan Sat Reskrim untuk melakukan interogasi
” Dari interogasi yang dilakukan petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Raya yang cukup alot tersebut akhirnya FT mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian rumah kosong di Gang Mawar,”ungkap Ade, Selasa (16/1/24).
” FT melakukan pencurian rumah kosong di Gang Mawar tersebut tidak sendiri, ia bersama temannya dan sampai saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial MA,”kata Ade.
Ade mengungkapkan penangkapan FT di kantor Polsek Sungai Raya pada Jumat (17/1/24) Pukul 01.00 Wib dan terhadap FT sudah ditetapkan sebagai Tersangka Pencurian.
” Saat interogasi pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya, namun dari hasil penyelidikan petugas akhirnya FT mengakui perbuatannya, dimana FT ini adalah tetangga korban, jadi ia mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal korban ke jakarta,”terang Ade.
” Pelaku bersama MA melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak pintu belakang dan masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban,”tegas Ade.
Adapun barang yang dicuri oleh pelaku berupa 1 (satu) unit TV LED 21 inch merk SHARP, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna Silver, 1 (satu) unit speaker merk SQRS, 3 (tiga) buah tas selempang warna hitam, biru dan coklat, 3 (tiga) buah celengan warna kuning, 5 (lima) buah jam tangan, 2 (dua) buah kipas angin dinding, 1 (satu) unit kipas angin duduk, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah anting emas, 1 (satu) buah cincin emas, 5 (lima) buah tabung gas 3 kilogram, 1 (satu) unit chopper penggiling daging, 1 (satu) buah jaket jeans, 2 (dua) buah tikar permadani, warna coklat, 1 (satu) unit alat tensi digital. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*/Amad)
Comment