Sangau, Media kalbar
Mantan Bendahara Desa Sungai Alai berinisial A bisa jadi lebih lama mendekam di balik jeruji. Belum selesai menjalani masa pidana penjara di Rutan Kelas II lB Sanggau karena korupsi, kini A kembali ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi lain.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau Agus Supriyanto mengatakan, A ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan APBDes Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2020.
“A selaku Bendahara Desa Sungai Alai tahun 2020 ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 April 2022. Tersangka ini juga sedang menjalani masa tahanan dalam perkara lain,” katanya, Jumat (8/4/2022).
Agus menerangkan, dugaan penyimpangan pengelolaan APBDesa Sungai Alai tahun 2020 dengan total anggaran Rp 1.370.655.842 berawal dari proses pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai dengan faktanya.
“Ada kegiatan pekerjaan yang fiktif serta dilakukan pemotongan anggaran per item kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” jelasnya.
Agus menyebut, perbuatan A menyebabkan adanya potensi kerugian keuangan desa senilai Rp 739 juta. Tersangka A juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang ada dan dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Tersangka A disangkakan pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, A juga disangkakan pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, A mendekam di Rutan Kelas IIB Sanggau karena melakukan korupsi APBDes Sungai Alai tahun anggaran 2018 dan 2019. Tidak hanya A, Kepala Desa Sungai Alai dan Sekretaris Desa Sungai Alai juga terseret dalam kasus tersebut.”pungkasnya.(MJ)
Comment