Pontianak, Media Kalbar
Sikap Mantan Gubermur Kalbar, H. Sutarmidji yang berani secara terbuka dan bahkan telah membuat surat pernyataan yang ditandatangan bersama istrinya mencuat dan menjadi perhatian publik.
“ini merupakan ungkapan kekesalan terhadap Kejaksaan yan sangat dirasakan nuansa pemaksaan kasus seolah-olah ada tindak pidana korupsi atas hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin,” kata Dr. Herman Hofi Munawar pengamat dan praktisi hukum di Pontianak, Senin (22/9).
Dikatakan lebih lanjut, Terkesan kejaksaan lebih pada pendekatan kekuasaan/kewenangan bukan atas dasar fakta-fakta hukum. “Kekesalan Beliau ini ditumpahkan dalam surat pernyataan yang point nya kesiapan untuk bertanggung jawab secara material, hal ini merupakan cerminan dari keyakinannya bahwa secara hukum, tidak ada tidak pidana dalam hibah masjid raya mujahidin. Beliau yakin tidak bersalah secara pidana. Tentu saja publik berharap agar proses hukum ini dapat berjalan transparan dan objektif, tidak didasari oleh asumsi dan imajinasi,” ungkap Dr. Herman Hofi Munawar
Diterangkan bahwa regulasi sudah jelas dalam UU No. 20 thn 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Thn 1999 tentang UU Tipikor pada Psl 2 dan Psl 3 UU ini mensyaratkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. “Jika dana hibah digunakan untuk pembangunan masjid, dan lembaga-lembaga di bawah yayasan Masjid Raya Mujahidin jelas tidak ada unsur memperkaya diri atau orang lain. Ini adalah bentuk pelaksanaan program pemerintah untuk kepentingan publik. Selnjutnya dlm Permendagri
No. 32 Tahun 2011 dan No.39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD mengatur prosedur dan pertanggung jawaban administratif. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti teguran atau pengembalian dana, tetapi tidak secara otomatis menjadi tindak pidana,” tuturnya.
Sebelumnya Mantan Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H. M.Hum., menyampaikan secara terbuka dan menantang pihak Kejaksaan terkait masalah dana hibah ke Yayasan Mujahidin Pontianak
“Saya beserta keluarga merasa terganggu atas simpang siur masalah hibah kepada Yayasan Mujahidin, sebagai tanggungjawab moril dan yuridis, saya beri kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar. Surat kuasa khusus ini bisa diambil kapan saja dibutuhkan,” ungkap Sutarmidji melalui akun medsosnya, sembari menyebut bahwa besok (hari ini, red) penjelasan detailnya tentang hibah Mujahidin ada pada salah satu media cetak di Pontianak.
Herman Hofi Munawar menegaskan seringkali, persoalan dana hibah ini digiring ke ranah pidana, padahal substansinya adalah kelalaian administratif atau kekurangcermatan dalam pertanggungjawaban. “Selama uang tersebut digunakan sesuai peruntukannya, dalam hal ini untuk pembangunan masjid dan kegiatan keagamaan, maka unsur pidana korupsi yang merugikan keuangan negara menjadi sangat lemah, seharusnya fokus utama nya adalah pada audit dan koreksi administratif, bukan langsung pada pidana. Bukankah pidana itu bersifat ultimul remedium,” ujarnya lagi.
Herman Hofi juga megatakan bahwa terkait dengan sikap Sutarmidji merupakan mencerminkan keyakinan yang kuat pada integritasnya. “Surat pernyataan yang dibuat bukan sekadar pernyataan, tapi sebuah pesan kuat bahwa beliau percaya diri dan tidak ada yang perlu ditutupi. Kesediaannya untuk diinvestigasi secara menyeluruh, bahkan hingga ke tahap penyitaan aset, adalah bukti transparansi yang tak terbantahkan. Langkah beliau ini juga menunjukkan kepercayaannya terhadap proses hukum yang adil,” pungkas Dr. Herman. (Amad)











Comment