Pontianak, Media Kalbar
Masalah dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalbar ke Yayasan Mujahidin masih terus diproses oleh Kejati Kalbar, bahkan Mantan Gubernur Kalbar sudah dipanggil namun tidak datang.
“Terkait perkembangan Hibah Mujahidin sampai saat ini sudah 27 saksi diperiksa. Tim Penyidik masih melakukan penyidikan dimana masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan barang bukti, sehingga terkait masalah tersebut menjadi terang, siapa yang pantas dipertanggungjawabkan.” Kata Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta kepada wartawan di Kejati Kalbar, Selasa (8/10).
Selain itu kata I Wayan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terkait ahli memperkuat alat bukti, “sehingga bisa menetapkan siapa yang akan dipertanggungjawabkan atas kasus tersebut.” Ujarnya.
“Kami juga minta keterangan ahli dan pihak BPKP untuk perhitungan kerugian negara.” Imbuhnya.
I Wayan juga menegaskan bahwa pihak Kejati sudah memanggil Mantan Gubernur Kalbar namun tidak hadir dan sedang dipanggil ulang.
“Sudah dipanggil, namun yang bersangkutan belum datang, masih dicoba dipanggil ulang kemarin.” Ujarnya.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kalbar bahwa Terhadap Mantan Gubernur Kalbar sudah dipanggil sekali, namun tidak datang dan dipanggil ulang. “Kapan dipanggil lagi yang menentukan tim penyidik.” Tandasnya.
Sebelumnya bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin sudah masuk tahap penyidikan dan sejumlah pejabat dan para pihak terkait sudah dipanggil Kejaksaan. (Amad)
Comment