by

Masalah Tanah Di Sepakat 2, Saoyat Tidak Berhak Sesuai Putusan Pengadilan

Pontianak, Media Kalbar

Menanggapi berita salah satu media perihal pemilik lahan pasang papan plang untuk tegaskan penguasaan tanah disepakat II Pontianak melanggar hukum, karena sudah ada putusan pengadilan.

“bagai mana bisa tanah yang diklaim oleh Souyat melalui kuasa hukumnya Suarmin, SH, MH., menyatakan tanah garapan Souyat pada tahun 2021 mengajukan gugatan kepengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang digugat BPN Kota Pontianak souyat mengaku memiliki surat yang diakui surat garapan namun tidak ada nomor regestrasi nya kita sudah konfirmasi ke Kelurahan dan Camat setempat tidak ada berkas tersebut. Dan keluar surat keputusan pengadilan Tata usaha Negara Pontianak dengan. Nomor keputusan 46/G/2021/PTUN.PTK gugatan souyat atas gugatan yang diakui nya tanah garapan ditolak dengan seluas 180 M X 90 M sesuai yang dipasang souyat diplang tanah masyarakat,” tutur Aidy Ketua PW GNPK RI Kalbar, kepada Media Kalbar, Selasa (2/12).

Menurut Aidy dengan kejadian tersebut pemilik tanah yang bersertifikat hak milik seluas 2.448m2 mengadukan dan minta pendampingan hukum ke YLBH CCI Kota Pontianak agar mendapat keadilan dan pemilik tanah sudah melaporkan ke penegak hukum perihal masalah tersebut. “karena tanah tersebut sudah didirikan bangunan oleh Souyat tanpa izin yang punya tanah, perlu kami ingat kan mendirikan bangunan Tanpa IMB sudah melanggar perda kota Pontianak,” pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed