SAMBAS, Media Kalbar – Keterbatasan ruang kelas di SDN 22 Maktangguk mendapat sorotan dari Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Sambas, Farhan. Ia menilai pembangunan ruang kelas secara swadaya oleh komite sekolah, guru, dan masyarakat menjadi bukti kuatnya kepedulian warga terhadap pendidikan, sekaligus memperlihatkan belum optimalnya kehadiran pemerintah daerah.
Farhan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang bergotong royong membangun ruang kelas untuk menunjang proses belajar mengajar. Namun, menurutnya, semangat swadaya tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab dalam menyediakan sarana pendidikan yang layak.
“Semangat komite sekolah, guru, dan masyarakat patut diapresiasi. Namun, di balik pembangunan secara swadaya itu, muncul pertanyaan mengenai kepedulian pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas,” kata Farhan.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya hadir dan memperjuangkan pembangunan sekolah yang mengalami kekurangan ruang kelas. Para siswa, lanjut Farhan, berhak belajar di dalam bangunan yang aman, layak, dan mendukung proses pembelajaran.
“Jangan sampai masyarakat harus bergerak sendiri karena kebutuhan ruang kelas sudah mendesak. Penyediaan fasilitas pendidikan merupakan tugas pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.
Farhan mengingatkan bahwa kondisi SDN 22 Maktangguk kemungkinan hanya satu dari sejumlah persoalan sarana pendidikan yang berhasil diketahui publik melalui media sosial.
Tidak tertutup kemungkinan masih terdapat sekolah lain di wilayah Kabupaten Sambas yang mengalami persoalan serupa, tetapi belum terekspos.
Karena itu, IPNU Kabupaten Sambas mendesak Disdikbud melakukan pendataan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi sarana dan prasarana SD serta SMP yang berada di bawah kewenangannya.
“Kami memahami bahwa persoalan sekolah cukup banyak, mulai dari kekurangan ruang kelas hingga keterbatasan fasilitas lainnya. Namun, Disdikbud harus lebih peka dan jeli serta memberikan solusi konkret terhadap setiap persoalan yang dihadapi sekolah,” ujarnya.
Menurut Farhan, pemerintah tidak cukup hanya menunggu laporan atau menanggapi persoalan setelah menjadi perhatian masyarakat. Disdikbud harus aktif turun ke lapangan, menentukan skala prioritas, dan memastikan sekolah yang mengalami kerusakan atau kekurangan fasilitas segera mendapatkan penanganan.
Ia juga mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
“Hak memperoleh pendidikan bermutu harus diwujudkan melalui fasilitas dan sarana pembelajaran yang layak. Jangan sampai kualitas pendidikan dan kenyamanan siswa dikorbankan karena pemerintah terlambat hadir,” pungkas Farhan.(rai)










Comment