Pontianak, Media Kalbar
Sejumlah warga Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu mendatangi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Kalbar untuk berjuang realisasi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kapuas Hulu, namun disayangkan pihak Disperindag ESDM Kalbar tidak memberikan solusi dan pelayanan maksimal.
“Kami datang keterkaitan dalam pengeluaran ijin IPR, kami dari 9 koperasi dari Rakyat untuk Rakyat mengurus untuk ijin implementasi IPR diperlukan untuk pengelolaan Pertambangan emas di Desa Beringin dalam wilayah Pertambangan rakyat atau WPR, dimana WPR areanya 250 hektar di Desa Beringin, kami dari 9 koperasi masing-masing dapat 10 hektar, jadi kami ada 9 titik. Namun disayangkan pihak Disperindag ESDM Provinsi Kalbar lempar lagi ke Kabupaten tanpa penjelasan lengkap. Padahal dokumen kita lengkap, Amdal dan berkas-berkasnya sudah, tinggal operasional saja yaitu IPR.” Kata Idul Zainudin Ketua Koperasi Sarai Katoh Perkasa Desa Beringin di Pontianak, Selasa (18/2).
Menurutnya IPR tersebut sangat diperlukan masyarakat untuk mengelola Pertambangan yang legal. “Dengan Pertambangan oleh masyarakat desa Beringin maka ekonomi masyarakat meningkat dan kontribusi kita kepada pemerintah untuk membangun daerah Kabupaten Kapuas Hulu.” Ujarnya.
Menurutnya yang disampaikan Dinas Perindag ESDM ada yang kurang terkait reklamasi.
Deski Erri Gunawan Ketua Koperasi Beringin Puncak Jaya menambahkan bahwa dengan adanya koperasi yang ada IPR, ekonomi masyarakat ditempat bisa meningkat tinggi dan kontribusi kita untuk pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk pembangunan.
“Sekarang banyak cukong-cukong yang mempunyai ijin itu dengan melanggar aturan-aturan, yang tidak berijin juga bisa operasi. Sementara kita yang mengikuti aturan dipersulit dan belum terealisasi IPR nya.” Ungkapnya kepada Media Kalbar/mediakalbarnews.com.
Disisi lain jelas IPR adalah solusi untuk operasional Pertambangan rakyat untuk kesejahteraan rakyat, diharapkan pemerintah bisa mempercepat IPR agar bisa dengan legal mengelola Pertambangan di wilayah Desa Beringin.
Para tokoh masyarakat Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu yang datang ke Pontianak untuk IPR merupakan ketua-ketua Koperasi, antaranya Renadi Ketua Koperasi Benuang Beringin Perkasa, Ahmad Saleh Ketua Koperasi Kapuas Beringin Mandiri. Mereka didampingi Ketua NCW Kalimantan, Ibrahim MYH.
Ibrahim MYH menyampaikan bahwa masyarakat yang datang adalah warga yang mengikuti aturan Undang-Undang dan peraturan yaitu Undang-Undang Minerba. “Masyarakat pedalaman Kapuas Hulu khususnya Desa Beringin datang ke Pontianak untuk ke Disperindag ESDM Kalbar, ternyata pihak dinas Perindag ESDM tidak memberikan pelayanan dan penjelasan yang komprehensif serta tidak memberikan kepastian terkait ijin IPR untuk kepentingan masyarakat Desa Beringin.” Kata Ibrahim MYH.
Ketua NCW Kalimantan ini juga menyayangkan pelayanan Dinas Perindag ESDM Kalbar yang tidak respon cepat Permintaan ijin IPR ini, para warga sudah lengkap ijin dokumen dan juga Amdal nya, tinggal IPR saja. “Sedangkan yang di Sungai diberikan ijin, ini mereka lokasi WPR di darat namun ijin IPR dipersulit.” Ujarnya.
Ibrahim MYH menegaskan agar pemerintah segera bisa merealisasikan IPR Koperasi warga desa Beringin tersebut, “kami akan kawal dan dorong terus bahkan kalau perlu ke Pusat untuk segera terbitan IPR dengan cepat, kalau tidak, jangan salahkan masyarakat jika melakukan Pertambangan yang liar atau ilegal.” Tegasnya.
“Kita berharap dan mengimbau pemerintah untuk segera implementasikan IPR warga Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.” Pungkasnya. (Amad)
Comment