SINTANG, MEDIA KALBAR- Ibarat pepatah,” Lama bulat air karena buluh, bulat kata karena mufakat” hal ini bermakna, bahwa musyawarah merupakan bagian daripada solusi untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada, begitu yang disampaikan Ps. Panit 2 Reskrim Polsek Ketungau Hulu, Bripka Supardi, dalam sesi penyelesaian permasalahan antar kedua pihak warga. Senin (29/11/2021).
Penyelesaian permasalahan tersebut bermula dari adanya laporan Pengaduan salah satu warga Desa Sebadak, Kecamatan Ketungau Hulu yaitu sdri. LS (56) terkait adanya sebuah pesan singkat dari sdr. SO (51). Dalam isi pesan singkat tersebut terdapat sesuatu yang menyinggung perasaan sdri. SO (51). Hal tersebut yang menimbulkan perasaan yang tidak nyaman dialami sdri. LS (56) sehingga mengadukan ke Polsek Ketungau Hulu.
Unit Reskrim Polsek Ketungau Hulu kemudian mengundang kedua pihak, setelah dilakukan berita acara pemeriksaan kemudian Bripka Supardi mengambil langkah kebijakan dengan mempertemukan kedua belah pihak yakni sdri. LS (56) dan sdr. SO (51).
Setelah penyampaian kebijakan serta pemahaman Hukum tentang permasalahan yang terjadi tersebut, alhasil sdri. LS (56) dan sdr. SO (51) bersepakat menyelesaikan permasalahannya yang terjadi dengan musyawarah Kekeluargaan yang diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan / pernyataan Damai.
Bripka Supardi merupakan Personil Polsek Ketungau Hulu yang baru-baru ini menjabat sebagai Ps. Panit 2 Reskrim Polsek Ketungau Hulu, merupakan sosok lama yang pernah sebelumnya tugas di Polsek Ketungau Hulu pada tahun 2005. Sehingga tidak susah untuk beradaptasi dengan kondisi situasi serta karakteristik warga di Kecamatan Ketungau Hulu.
Ketika dikonfirmasi Brikpa Supardi menuturkan bahwasanya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Ketungau Hulu agar lebih bijak dalam menggunakan Handphone serta dalam bermedia sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan lain nya.
“Mari kita lebih bijak kembali dalam bermedia sosial sehingga kita tidak terjebak atau terjerumus dalam perkara dugaan Pidana,” himbau Bripka Supardi.
Lebih lanjut Bripka Supardi menjelaskan,”Bahwa terkait postingan di media sosial yang berbau sara ataupun ujaran kebencian tentunya patut diduga melanggar UU ITE, dengan konsekuensi berujung di Hotel Prodeo jadi bijaklah dalam bermedia sosial,” imbuh Ps. Panit Reskrim Polsek Ketungau Hulu.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolsek Ketungau Hulu, AKP Fahri Gunawan, SH menegaskan bahwa dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang selalu Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Ketungau Hulu tentunya tidak terlepas dari Dukungan dan Peran Aktif dari para tokoh Adat dan tokoh Agama serta semua warga masyarakat Ketungau Hulu. (Martin)
Comment