Kota Medan tidak pernah lahir dari kehampaan sejarah, melainkan dari simpul kecil peradaban yang perlahan mengeras menjadi pusat kekuasaan dan ekonomi; catatan John Anderson dalam karyanya Mission to the East Coast of Sumatra memberi potret awal yang jernih sekaligus kontras: pada 1823, Kampung Medan hanyalah permukiman sederhana dengan sekitar 200 jiwa di pertemuan Sungai Deli dan Sungai Babura, namun justru dari titik geografis itulah terbaca embrio kota—ruang strategis yang kelak diperebutkan oleh logika perdagangan, kolonialisme, dan kapitalisme; keberadaan tembok di sepanjang Sungai Deli yang ia sebutkan, meski samar dalam fungsi, menyiratkan adanya struktur pertahanan atau batas kuasa yang menandakan bahwa bahkan dalam bentuk paling awalnya, Medan sudah berada dalam konfigurasi politik tertentu, bukan sekadar kampung agraris biasa; secara sosiologis, gambaran ini menegaskan bahwa masyarakat Melayu setempat hidup dalam sistem yang terorganisir, berbasis sungai sebagai nadi ekonomi dan interaksi sosial, sebelum kemudian direduksi oleh intervensi kolonial menjadi objek dari ekspansi perkebunan dan eksploitasi ruang; dari perspektif sejarah perkotaan, transformasi Medan pasca-catatan Anderson menunjukkan pola klasik kota-kota kolonial di Asia Tenggara: dari enclave kecil berbasis komunitas menjadi kota ekstraktif yang di topang oleh modal asing dan tenaga kerja migran; di sinilah letak kritiknya—bahwa modernitas Medan tidak sepenuhnya tumbuh organik dari masyarakat lokal, melainkan dipaksakan melalui rekayasa ekonomi-politik kolonial yang secara perlahan menggeser posisi Melayu dari subjek menjadi pinggiran; dengan demikian, catatan Anderson bukan sekadar arsip perjalanan, tetapi dokumen awal yang menyingkap paradoks Medan: sebuah kota yang lahir dari kesederhanaan kampung sungai, namun kemudian berkembang melalui proses yang justru menjauhkan masyarakat asalnya dari pusat kendali atas ruang hidupnya sendiri.
Pada abad ke-17, kemunculan Kesultanan Deli menandai fondasi awal terbentuknya struktur sosial-politik di kawasan yang kelak menjadi Medan, di mana kekuasaan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen politik, tetapi juga sebagai penjaga kosmologi Melayu yang menyatukan adat, agama, dan tata kehidupan; tanah, dalam kerangka ini, bukan komoditas ekonomi melainkan ruang sakral yang mengikat identitas kolektif masyarakat. Catatan John Anderson dalam Mission to the East Coast of Sumatra memperkuat konstruksi tersebut dengan menunjukkan bagaimana legitimasi kekuasaan Deli mengalami transformasi pasca-1814, ketika Sultan Amaluddin Mangendar menjadi penguasa pertama yang menggunakan gelar “Sultan” setelah intervensi Kesultanan Siak; hal ini menegaskan bahwa struktur kekuasaan Deli tidak sepenuhnya otonom, melainkan terbentuk melalui relasi geopolitik antar-kesultanan Melayu. Anderson juga mencatat sistem pemerintahan yang relatif kompleks, dengan delapan menteri yang mengelola urusan perang, administrasi, hingga peradilan, serta peran strategis Syahbandar dalam mengatur perdagangan dan cukai—sebuah indikasi bahwa sejak awal Deli telah memiliki fondasi birokrasi yang terorganisir dan berorientasi pada kontrol ekonomi. Namun, pembacaan yang lebih kritis muncul dari pengamatan Elisa Netscher yang menggambarkan Deli pada 1862 sebagai wilayah dengan batas geografis yang cair, membentang dari pesisir berlumpur hingga pedalaman yang dihuni masyarakat Karo, dengan akses pelayaran yang terbatas—sebuah kondisi yang menunjukkan bahwa kontrol teritorial kesultanan bersifat fleksibel dan tidak sepenuhnya terintegrasi secara administratif modern. Netscher bahkan tidak menyebut kediaman Sultan sebagai istana, melainkan rumah besar, yang secara simbolik mengindikasikan bahwa kemegahan kekuasaan Melayu lebih bersifat kultural daripada monumental. Dalam kerangka akademik, analisis A.H. Hill dan C. Snouck Hurgronje memperlihatkan bahwa Islam berperan sebagai instrumen legitimasi sekaligus jaringan politik antar-kesultanan, sementara kajian mutakhir Muhammad Affan dan Muhammad Takari menegaskan bahwa transformasi pusat kekuasaan Deli dari basis sungai menuju kota Medan merupakan bagian dari metamorfosis ruang yang dipengaruhi tekanan ekonomi kolonial; dengan demikian, Kesultanan Deli tidak dapat dipahami secara statis sebagai entitas tradisional, melainkan sebagai struktur dinamis yang terus bernegosiasi antara adat, Islam, dan kekuatan eksternal, yang pada akhirnya membentuk fondasi paradoks kota Medan modern: berakar pada tradisi, tetapi tumbuh dalam bayang-bayang kekuasaan yang terus berubah.
Memasuki abad ke-18, kawasan yang kelak menjadi Kota Medan tampil sebagai simpul perdagangan regional yang tumbuh dari logika geografis sekaligus kultural. Berada di jalur strategis Selat Malaka, Medan menjadi ruang perjumpaan lintas etnis—Melayu sebagai penduduk asal, Karo dari pedalaman, serta arus migran dari Semenanjung Malaya—yang membentuk mosaik sosial dinamis berbasis interaksi ekonomi sungai. Dalam fase ini, Kesultanan Deli berada di bawah pengaruh Kesultanan Siak Sri Inderapura, tetapi tetap mempertahankan otonomi internal yang cukup kuat, terutama dalam pengelolaan adat dan struktur sosial. Tanah masih diposisikan sebagai entitas komunal yang mengikat identitas kolektif, bukan komoditas ekonomi. Namun, justru pada fase inilah benih pergeseran mulai tumbuh: intensifikasi perdagangan dan penetrasi logika pasar perlahan menggerus fondasi adat. Tanah mulai mengalami komodifikasi awal, menandai transformasi dari “ruang hidup” menjadi “aset ekonomi”, sebuah proses yang dalam perspektif sosiologi sejarah dapat dibaca sebagai tahap embrional alienasi masyarakat adat dari basis materialnya sendiri—sebuah gejala yang kelak mencapai bentuk paling eksploitatif pada era kolonial.
Memasuki abad ke-19, transformasi kawasan Deli mencapai titik baliknya pada 1858 ketika Belanda secara sistematis memaksa Kesultanan Siak Sri Inderapura menyerahkan wilayah taklukannya—termasuk Deli—ke dalam orbit kolonial, mengakhiri otonomi politik lokal dan menundukkannya pada logika ekspansi ekonomi Eropa; sejak itu, struktur kekuasaan tradisional berangsur menjadi subordinat administrasi kolonial, yang kemudian dipercepat pada 1863 melalui pembukaan perkebunan tembakau Deli sebagai komoditas ekspor unggulan, hingga mencapai konsolidasi kapital pada 28 Oktober 1869 ketika Jacob Nienhuys bersama Peter Wilhelm Janssen mendirikan NV Deli Maatschappij, sebuah entitas korporasi yang menjelma sebagai mesin akumulasi modal global sekaligus magnet migrasi tenaga kerja dalam skala besar; di tengah ekspansi tersebut, resistensi lokal tidak pernah benar-benar padam, tercermin dalam Perang Sunggal (1872–1895)—yang dalam arsip kolonial disebut Batak Oorlog—sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap aliansi Kesultanan Deli, kolonial Belanda, dan Kesultanan Langkat, dengan eskalasi signifikan pada 1 Maret 1887 saat Belanda mendirikan Keresidenan Sumatera Timur beribu kota di Medan, memindahkan pusat administrasi dari Labuhan dan mengintegrasikan wilayah ini ke dalam Afdeling Deli en Serdang; dalam perspektif ekonomi-politik, rangkaian peristiwa tersebut tidak sekadar mencerminkan reorganisasi administratif, melainkan sebuah rekayasa ruang yang menjadikan Medan sebagai “kota ekstraktif”—pusat distribusi kapital perkebunan yang di bangun di atas tanah adat yang telah dilepaskan dari makna kulturalnya. Di titik inilah paradoks itu mengeras: modernitas Kota Medan tumbuh pesat, tetapi pada saat yang sama, masyarakat Melayu sebagai pemilik asal ruang justru perlahan di dorong ke pinggiran struktur kekuasaan yang baru.
Memasuki abad ke-20, sejarah Kota Medan mencapai titik kulminasi pada 1 April 1909 ketika pemerintah kolonial Belanda menetapkannya sebagai gemeente (pemerintah kota), menandai integrasi penuh kota ini ke dalam jaringan kapitalisme global berbasis ekspansi perkebunan; sejak akhir abad ke-19, tembakau Deli telah dikenal sebagai salah satu komoditas terbaik di pasar Eropa, disusul karet dan kelapa sawit yang mempercepat transformasi Sumatera Timur menjadi episentrum ekonomi ekstraktif di luar Jawa, dengan ribuan hektare tanah dialihkan menjadi konsesi perusahaan-perusahaan Eropa seperti NV Deli Maatschappij, London Sumatera dan seterusnya yang bukan hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membentuk ulang struktur sosial melalui sistem kerja kontrak (koeli) yang mendatangkan buruh dari Jawa dalam jumlah besar; dalam kerangka ekonomi-politik, Medan tidak tumbuh sebagai kota industri yang otonom, melainkan sebagai “kota perantara” yang seluruh infrastrukturnya—rel kereta api hingga pelabuhan—dirancang untuk melayani arus ekspor ke pasar global, bukan kesejahteraan masyarakat lokal, sehingga melahirkan stratifikasi sosial yang tajam: Eropa di puncak kekuasaan ekonomi dan politik, Timur Asing sebagai penggerak sektor niaga, dan pribumi sebagai tenaga kerja serta pedagang kecil; kritik terhadap sistem eksploitatif ini mulai menguat pada 1920-an ketika Mohammad Husni Thamrin di Volksraad menentang keras praktik perburuhan di Deli bahkan melakukan kunjungan langsung ke perkebunan, yang kemudian menggugah perhatian publik di Eropa serta organisasi buruh internasional hingga mendorong penghapusan kebijakan represif seperti Poenale Sanctie; namun demikian, di balik geliat modernitas tersebut tersimpan paradoks mendasar: masyarakat Melayu sebagai pemilik asal tanah justru semakin terpinggirkan secara struktural, sehingga modernitas Medan pada abad ini tidak dapat di baca sebagai kemajuan yang netral, melainkan sebagai produk kapitalisme kolonial yang mempercepat akumulasi modal sekaligus mewariskan ketimpangan sosial yang jejak historisnya masih terasa hingga hari ini.
Masuknya investasi besar-besaran memicu arus migrasi dari berbagai wilayah di Nusantara. Dalam perspektif urban studies, ini menciptakan struktur kota kolonial yang segregatif: pemukiman elite Eropa, kawasan niaga Timur Asing Tionghoa, India , Arab dan kampung-kampung pekerja pribumi menemukan bentuknya yang paling nyata: masyarakat Melayu sebagai pemilik asal ruang hidup justru tersisih dari pusat kendali ekonomi yang di bangun di atas tanah mereka sendiri, seiring diperkenalkannya rezim hukum agraria kolonial yang secara sistematis menggeser hak ulayat menjadi hak konsesi berbasis hukum perdata barat; melalui kebijakan seperti Agrarische Wet 1870, tanah yang sebelumnya dipahami sebagai entitas komunal dengan dimensi sosial dan spiritual direduksi menjadi objek legal-formal yang dapat disewakan, dialihkan, dan dieksploitasi oleh korporasi perkebunan eropa dalam jangka panjang.
Data historis menunjukkan bahwa jutaan hektare lahan di Sumatera Timur, termasuk wilayah sekitar Medan, dikonversi menjadi konsesi tembakau, karet, dan kelapa sawit, sementara masyarakat lokal hanya ditempatkan sebagai penonton atau tenaga kerja dalam sistem ekonomi yang tidak mereka kuasai. Dalam perspektif sosiologi hukum, transformasi ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan proses “disembedding” (pelepasan) manusia dari tanahnya sendiri, di mana hubungan kultural dan historis diputus oleh logika kontraktual dan kapitalistik; akibatnya, tanah kehilangan makna sebagai identitas kolektif dan berubah menjadi komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar. Lebih jauh, kondisi ini melahirkan ketimpangan struktural yang berlapis—ekonomi, sosial, dan politik—yang memperlemah posisi tawar masyarakat Melayu dalam struktur kekuasaan modern, sekaligus meninggalkan warisan konflik agraria yang hingga kini terus berulang dalam berbagai bentuk di Indonesia.
Pasca kemerdekaan, Kota Medan dulunya Residen Sumatera Timur berubah menjadi ibu kota Sumatera Utara sekaligus simpul ekonomi regional, namun transformasi ini tidak sepenuhnya memutus mata rantai dari pola-pola kolonialisme, melainkan mereproduksinya dalam bentuk kapitalisme nasional yang bertumpu pada struktur lama; sekilas pandangan bacaan dari Anthony Reid dalam karyanya The Blood of the People: Revolution and the End of Traditional Rule in Northern Sumatra menunjukkan bahwa Revolusi Sosial Sumatera Timur 1946 merupakan titik patah radikal yang mengakhiri kekuasaan feodal kesultanan seperti Kesultanan Deli, Kesultanan Serdang dan Kesultanan Langkat, dan Kesultanan Serdang melalui mobilisasi kekuatan rakyat yang berorientasi egalitarian, tetapi sekaligus meninggalkan trauma sosial-politik yang dalam dan membuka ruang bagi rekonstruksi kekuasaan baru; nasionalisasi perkebunan pada era Soekarno memang menjadi langkah strategis merebut kedaulatan ekonomi, namun penyelesaian kompensasi Indonesia–Belanda 1966 senilai sekitar 600 juta gulden—yang baru tuntas pada 2003—menegaskan bahwa dekolonisasi berjalan dalam logika kompromi, bukan pemutusan struktural, sementara pada era Soeharto ekspansi besar-besaran perkebunan negara pasca-berakhirnya HGU asing justru melanggengkan pola lama melalui pendekatan koersif seperti intimidasi militer, kriminalisasi masyarakat adat, dan pengabaian hak agraria lokal; dalam perspektif ekonomi-politik, kesinambungan ini memperlihatkan bahwa perubahan rezim hanya mengganti aktor, bukan struktur, di mana tanah tetap menjadi objek eksploitasi dan akumulasi kapital, sementara masyarakat lokal—termasuk Melayu—tetap berada di posisi marjinal, menjadikan Medan sebagai cermin nyata bagaimana warisan kolonial bertransformasi menjadi wajah baru kapitalisme nasional yang belum sepenuhnya menghadirkan keadilan sosial.
Memasuki abad ke-21, Medan tampil sebagai kota metropolitan dengan infrastruktur strategis seperti Pelabuhan Belawan dan Bandar Udara Internasional Kualanamu, yang menegaskan integrasinya ke dalam jaringan ekonomi global; namun di balik akselerasi pertumbuhan tersebut, tersimpan paradoks ketimpangan agraria yang belum terselesaikan. Pandangan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menegaskan bahwa sebagian besar tanah perkebunan—termasuk yang kini dikelola BUMN seperti PTPN—berasal dari tanah rakyat yang diambil alih paksa, menemukan relevansinya dalam realitas kontemporer di Sumatera Utara: banyak lahan dengan status hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir tidak dijadika sebagai objek reforma agraria sebagaimana amanat Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, melainkan justru masuk dalam pusaran komodifikasi tanah inter negara, korporasi, dan swasta. Lebih problematik lagi, praktik konversi status lahan dari masih HGU aktif dijadika hak guna bangunan (HGB) untuk pengembangan properti elit—yang melibatkan aktor-aktor seperti PTPN, pemerintah daerah, otoritas pertanahan, hingga pengembang besar—mengindikasikan adanya deviasi serius dalam tata kelola agraria, dimana tanah tidak lagi diposisikan sebagai instrumen keadilan sosial, melainkan sebagai aset spekulatif, manipulatif dan koruptif untuk menguntungkan segelintir kelompok elite.
Dalam perspektif ekonomi-politik dan hukum agraria, fenomena ini mencerminkan kegagalan negara dalam menegakkan mandat konstitusional atas penguasaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sekaligus mempertegas bahwa modernitas perkotaan Medan di bangun diatas konflik laten yang terus mereproduksi ketimpangan antara kepentingan kapital dan hak-hak masyarakat lokal. Dari perspektif sosiologis, Medan hari ini adalah kota multikultural yang hidup dalam ketegangan laten. Keberagaman etnis menjadi kekuatan sekaligus potensi konflik. Melayu sebagai identitas kultural sering kali direduksi menjadi simbol seremonial yang formalisme, bukan sebagai pemilik kolektif tanah sebagai alas produksi dan kekuatan struktural dalam pengambilan keputusan politik dan ekonomi.
Dalam dimensi hukum agraria, keberadaan Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 sejatinya memberikan pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, namun dalam praktik di Medan dan Deli Serdang, norma tersebut justru tereduksi oleh tumpang tindih regulasi sektoral—mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga tata ruang—yang cenderung membuka ruang ekspansi kapital ketimbang melindungi hak komunal. Ambiguitas ini melahirkan ketidakpastian hukum yang sistemik, dimana klaim masyarakat adat Melayu atas tanah ulayat kerap kalah oleh legalitas administratif korporasi yang berlandaskan izin negara. Ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengakui dan melindungi tanah ulayat Melayu semakin memperlemah posisi tawar masyarakat lokal dalam konflik agraria yang terus berulang, menjadikan mereka berhadapan secara tidak seimbang dengan kekuatan negara dan pemodal. Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi ini mencerminkan kegagalan institusional dalam menerjemahkan prinsip keadilan agraria ke dalam kebijakan operasional, sehingga hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat emansipasi, melainkan sebagai instrumen legitimasi bagi akumulasi kapital yang secara perlahan menggerus hak historis dan kultural masyarakat adat di tanahnya sendiri.
Secara kultural, tantangan terbesar masyarakat Melayu di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara hari ini bukan sekadar mempertahankan simbol identitas, melainkan menjaga keterhubungan organik antara budaya dan basis materialnya, yakni tanah ulayatnya, di tengah arus globalisasi dan ekspansi kapital perkotaan yang semakin agresif dan tidak karu-karuan; modernisasi telah mereduksi kebudayaan Melayu menjadi ritual seremonial—hadir dalam kelahiran, sunatan, dan perkawinan—namun tercerabut dari tanah sebagai alas produksi, ruas sosial-buday dan sumber kedaulatan ekonomi, sehingga identitas mengalami “folklorisasi”, yakni dipertahankan sebagai simbol, tetapi kehilangan fungsi strukturalnya dalam menentukan arah hidup masyarakat. Dalam perspektif sosiologi budaya dan ekonomi-politik, kondisi ini mencerminkan proses pemisahan (disembedding) antara manusia, tanah, dan tradisi, di mana ruang-ruang historis yang dulu menjadi basis reproduksi sosial berubah menjadi komoditas properti atau kawasan urban yang eksklusif; tanpa intervensi kebijakan yang berpihak—seperti pengakuan konkret terhadap hak ulayat sebagaimana amanat Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960—Melayu berisiko mengalami paradoks eksistensial: tetap hidup sebagai identitas historis, tetapi terpinggirkan secara aktual dalam struktur ekonomi dan penguasaan ruang, menjadi “asing di tanah sendiri” di tengah kota yang justru tumbuh dari akar sejarah mereka.
Pada akhirnya, masa depan Kota Medan tidak semata ditentukan oleh laju investasi dan ekspansi infrastruktur, melainkan oleh keberaniannya menata ulang relasi kuasa atas ruang —dimana pertumbuhan ekonomi tidak lagi mengorbankan hak kepunyaan kolektif atas tanah pada masyarakat melayu secara hukum, historis dan kultural masyarakatnya yang sejak awal membentuk lanskap kota ini. Data ketimpangan penguasaan lahan perkotaan di Indonesia, termasuk di Medan, menunjukkan kecenderungan konsentrasi aset pada segelintir aktor ekonomi, sementara komunitas lokal kian terdesak ke pinggiran, baik secara geografis maupun sosial. Tanpa koreksi struktural berbasis keadilan agraria dan pengakuan hak ulayat, pembangunan hanya akan mereproduksi eksklusi dalam wajah yang lebih modern. Karena itu, Medan membutuhkan bukan sekadar beton dan jalan baru, tetapi keberpihakan kebijakan yang memulihkan memori kolektif, melindungi ruang hidup masyarakat Melayu, serta memastikan bahwa Republik Indonesia tumbuh dan berkembang seiring dengan keadilan agraria—bukan di atas penghapusannya. (*)
Penulis: Selwa Kumar Merupakan Ketua DPP IKA USU Bidang Sastra dan Budaya & Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum serta Ketua MAKU







Comment