by

Memalukan…Mardani Maming Masuk DPO KPK

Jakarta, Media Kalbar

Nama Mardani Maming Ketum BPP HIPMI masuk dalam DPO  (Daftar Pencarian Orang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah resmi memasukkan nama Mardani Maming ke dalam DPO atau buronan kasus dugaan korupsi.

Bendahara Umum PB NU tersebut ditetapkan sebagai buronan setelah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah meminta bantuan Polri untuk menangkap Maming.

“KPK telah memanggil tersangka MM sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/22) yang dikutif dari salah satu media siber.

“Hari ini (26/7), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK sempat melakukan upaya hukum jemput paksa terhadap Maming di apartemennya daerah Jakarta Selatan, pada Senin (25/7/2022), kemarin. Namun, KPK gagal menangkap Maming. KPK mengimbau kepada Maming untuk segera menyerahkan diri.

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” terang Ali.

“Di samping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” sambungnya.

Mardani H. Maming tercatat adalah Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang baru beberapa bulan lalu hadir di Kalbar melantik HIPMI Provinsi Kalbar yang juga dihadiri Gubernur Kalbar.

Selain itu Mardani juga tercatat sebagai Bendahara Umum PB NU, Dan Juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan. (***/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed