by

SMA Katolik Dibekukan, PMKRI Cabang Pontianak Nyatakan Sikap

Pontianak, Media Kalbar

Pernyataan sikap PMKRI Cabang Pontianak Terhadap pembekuan SMA Katolik Kalbar Oleh Dirjend Bimas KATOLIK RI, berikut Pernyataan sikapnya yang disampaikan oleh Ketua Presidium PMKRI Cabang Pontianak kepada media Kalbar (mediakalbarnews.com), Selasa (26/7).

Sehubung dengan adanya sanksi Pembekuan dan Pembatalan Pemberian Bantuan Pendidikan kepada SMAK Thomas Tayan Hilir dan SMAK Santo Ignasius Loyota Ngabang oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Katolik dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia dimana dalam pembekuan ini Dirjend Bimas Katolik dianggap bersikap
Inkonsisten dalam menggambil keputusan pembekuan dan pembatalan pemberian bantuan kepada sekolah SMA Katolik yang ada di Tayan Hilir dan Ngabang, maka atas nama PMKRI Cabang Pontianak – dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut;
1. PMKRI Cabang Pontianak menilai Dirjend Bimas Katolik Pusat telah bertidak Inkonsisten dalam mengambil keputusan ini, dimana dalam surat peringatan Nomor:
B- 779/DJ.V/Dt. V.II/PP.01.1/03/2022 point 2 Dirjend Bimas Katolik Pusat memberi
kesempatan untuk memenuhi syarat jumlah peserta didik dalam waktu 3 tahun kedepan yaitu sampai dengan tahun 2025, namun pada surat Nomor: S. 1616/DJ V/Set.V/PP 00.6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00.6/07/2022 dimana SMAK Thomas Tayan Hilir dan SMAK Santo Ignasius Loyota Ngabang diberi sanksi pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan pendidikan serta akan ditutup pada
Desember 2022/2023 jika terus mengalami kemunduran. PMKRI Cabang Pontianak menganggap pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan ini akan menjadi pembatasan ruang gerak SMA Katolik terkait untuk berkembang sehingga perlu dibatalkan

2. PMKRI Cabang Pontianak menilai surat Nomor: : S. 1616/DJ V/Set.V/PP 00.
6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dalam memberikan sanksi terhadap SMA Katolik terkait terlalu terburu-buru sehingga perlu dilakukan evaluasi.
3. PMKRI Cabang Pontianak merasa perlu adanya evaluasi terkait keputusan yang ambil oleh Dirjend Bimas Katolik Pusat terhadap sekolah SMA Katolik terkait, Karena hingga saat ini masyarakat setempat masih memberi dukungan dengan adanya sekolah
SMA Katolik yang ada terkait dengan cara menghibahkan tanah, kerja bakti dan bantuan dari perusahaan setempat untuk membantu menyiapkan tanah untuk pembangunan Asrama sekolah SMA Katolik.
4. PMKRI Cabang Pontianak menolak proses pengangkatan secara Defenitif terhadap PLT Dirjen Bimas Katolik defenitif a.n. Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono karena dianggap tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat Katolik pada umumnya, terbukti
Selama kurun waktu kurang lebih 7 bulan menjabat sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik, telah menunjukkan ketidakpahaman mengenai Katolik, dan semena mena membekukan sekolah Katolik tanpa komunikasi dengan para Uskup sebagai pemegang otoritas Gereja di wilayah sekolah yang dibekukan.
5. PMKRI Cabang Pontianak meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengindahkan harapan umat katolik terhadap keberadaan Dirjen Bimas Katolik RI dan mengevaluasi Kinerja Menteri Agama RI dalam mengangkatan Dirjen Bimas Katolik RI yang mana sampai saat ini tidak dilaksanakannya lelang jabatan Dirjen Bimas Katolik sehingga Bimas Katolik tidak diberi kesempatan untuk memperoleh calon dirjen terbaik melalui proses seleksi atau lelang jabatan, sesuai harapan umat Katolik, bukan mendefinitifkan PLT Dirjend Bimas Katolik RI, Bapak Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono.
Demikian pernyataan itu dibuat untuk dapat menjadi perhatian yang serius bagi Pemerintah Pusat.

Dibuat di Pontianak, 25 Juli 2022 ditandatangani ENDRO RONIANUS Ketua Presidium dan ANDREAS RENDY Sekretaris Jendral DPC PMKRI Cabang Pontianak. PRO ECCLESIA ET PATRIA !!! (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed