PONTIANAK, Media Kalbar
Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai persoalan kepemilikan lahan di Kalimantan Barat (Kalbar) sudah mencapai tahap mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa kondisi ini membutuhkan audit investigasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Lokasi (INLOK) yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Menurut Herman, audit tersebut penting untuk memastikan apakah perizinan yang diberikan selama ini sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta peraturan terkait lainnya.
“Audit investigasi bukan hanya langkah administratif, melainkan langkah krusial untuk menegakkan keadilan agraria, melindungi hak-hak masyarakat desa, dan memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan,” tegasnya.
Hampir semua kabupaten di Kalbar menghadapi konflik agraria, terutama akibat tumpang tindih kepemilikan antara perusahaan dan masyarakat adat maupun petani lokal. Banyak perusahaan sawit disebut kerap mengklaim tanah yang secara turun-temurun sudah digarap masyarakat.
Audit investigasi, kata Herman, akan membantu memetakan ulang batas-batas lahan secara akurat. Dengan begitu, siapa yang memiliki hak sah atas tanah dapat ditentukan secara transparan, sehingga penyelesaian konflik bisa dilakukan lebih adil.
Salah satu keluhan terbesar masyarakat adalah janji kebun plasma sebagai kompensasi atas lahan yang diambil perusahaan. Dalam praktiknya, banyak kebun plasma tidak kunjung terealisasi, tidak sesuai dengan perjanjian, atau dikelola secara tidak transparan.
“Plasma yang dijanjikan sering kali hanya menjadi janji kosong. Audit investigasi bisa mengungkap sejauh mana perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban mereka,” kata Herman.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang layak dari kehadiran perkebunan sawit.
Selain konflik dengan warga, tidak sedikit lahan dalam HGU perusahaan yang justru dibiarkan terlantar dan tidak produktif. Padahal, UUPA mengatur bahwa tanah yang tidak diusahakan dapat dicabut haknya oleh negara. Lahan tersebut seharusnya bisa didistribusikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, sejalan dengan prinsip land reform.
“Jika audit investigasi menemukan lahan-lahan terlantar, negara memiliki dasar hukum untuk mencabut izin dan mendistribusikan kembali kepada petani atau masyarakat yang layak,” ujar Herman.
Meski konflik agraria semakin meluas, Herman menilai pemerintah daerah, khususnya para bupati di Kalbar, terlihat lamban merespons. Padahal, ia menegaskan, persoalan lahan adalah masalah utama masyarakat desa.
“Masyarakat kerap dikriminalisasi karena mempertahankan tanah mereka, tetapi bupati justru terkesan diam dan seolah tidak mendengar jeritan warga desa,” kritiknya.
Herman menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa audit investigasi lahan di Kalimantan Barat harus segera dijalankan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Langkah ini tidak hanya akan menekan konflik agraria yang berkepanjangan, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat desa terhadap negara.
“Sudah terlalu lama masyarakat menjadi korban. Pemerintah harus hadir dan menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*/Amad)









Comment