Pontianak, Media Kalbar — Menjaga kelestarian alam bukan semata tanggung jawab pemerintah atau pemerhati lingkungan, melainkan amanah setiap manusia sebagai khalifah di muka bumi. Pesan tersebut disampaikan Suhartian Fajru dari PRCF Indonesia dalam Rapat Koordinasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah se-Kalimantan di Grand Mahkota Hotel, Pontianak, 21 Agustus 2026.
Dalam paparannya, Suhartian mengaitkan persoalan lingkungan dengan pesan Al-Qur’an, khususnya QS. Al-Baqarah: 30 dan QS. Ar-Rum: 41. Menurut materi yang disampaikannya, manusia diberi tanggung jawab untuk mengelola alam secara bijaksana, sementara kerusakan lingkungan merupakan konsekuensi dari perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab.
Tantangan lingkungan di Kalimantan, kata Suhartian, semakin kompleks. Perubahan iklim, kenaikan suhu, deforestasi, kebakaran hutan dan asap, pencemaran air dan sungai, berkurangnya keanekaragaman hayati, krisis air bersih, banjir, dan kekeringan tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga kesehatan, ketahanan pangan, ekonomi, kehidupan sosial, ibadah, serta generasi mendatang.
Data Global Forest Watch yang dipaparkan menunjukkan kehilangan tutupan lahan di Indonesia mencapai 0,90 juta hektare pada 2020, 0,84 juta hektare pada 2021, 0,89 juta hektare pada 2022, 1,49 juta hektare pada 2023, dan 1,12 juta hektare pada 2024. Pada periode yang sama, data World Meteorological Organization mencatat kenaikan suhu global dari 1,2°C pada 2015 menjadi 1,55°C pada 2024.
Suhartian juga menggambarkan besarnya manfaat sebatang pohon. Pohon berdiameter minimal 30 sentimeter diperkirakan menghasilkan sekitar 270 gram oksigen per hari. Dengan kebutuhan manusia sekitar 840 gram oksigen per hari, secara teoritis dibutuhkan sekitar tiga pohon dewasa untuk memenuhi kebutuhan oksigen satu orang per hari. Pohon juga dapat menyimpan 180–350 kilogram karbon, setara 650–1.300 kilogram CO₂e, mengintersepsi 100–300 liter air setiap hujan, serta menyerap 20–40 kilogram CO₂ per tahun.
Pengalaman PRCF Indonesia menunjukkan konservasi dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pengelolaan kawasan, penguatan kelembagaan, dan pengembangan usaha, masyarakat mengembangkan usaha madu, karet, ikan, ekowisata, rotan, hingga air minum. Di enam desa dampingan di Kapuas Hulu, total kawasan Hutan Desa yang dikelola mencapai 11.725 hektare.
Suhartian menekankan pentingnya kolaborasi. Akademisi, ulama, pemerintah, NGO, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menjaga lingkungan.
“Menjaga hutan, sungai, udara, dan tanah, sesungguhnya kita sedang menjaga kehidupan, menjaga umat, dan menjaga amanah Allah SWT,” demikian pesan yang terangkum dalam materi tersebut. (*/Amad)











Comment