by

Miliki Dua Paket Klip Transparan Berisikan Narkoba Jenis Sabu, L Ditangkap Dikediamannya di Kecamatan Selakau

Sambas, Media Kalbar – L (51) Tahun warga Desa Kuala, ditangkap Kepolisian Sektor wilayah Selakau atas kepemilikan narkoba jenis sabu dikediamannya di Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten sambas. Sabtu (1/4/2023) malam.

Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella mengungkapkan, pelaku L berhasil diamankan di kediamannya di Desa Kuala, Kecamatan Selakau. Pada saat penangkapan polisi berhasil menemukan barang bukti barang bukti 2 paket klip transparan dan timbangan, alat hisap sabu, uang sebesar Rp.365.000, serta handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

“Kami dari Polsek Selakau Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dalam hal ini pelaku yang kami tangkap berinisial L, ditemukan barang bukti 2 paket klip transparan berada pada genggaman tangan kiri pelaku.”ungkapnya

Ipda Rio Castella juga mengatakan bahwa penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut atas laporan dari masyarakat,

“Atas laporan masyarakat kami bergerak pada malam hari ini dengan berhasil mengamankan seorang pelaku di Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas,” katanya

“Adapun pasal yang akan disangkakan kepada pelaku yakni, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.”tegasnya lagi

Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella juga menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku L merupakan bagian dari komitmen Polres Sambas dengan melaksanakan operasi pekat untuk membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Sambas.

“Saya bersama tim, anggota Polsek Selakau bergerak sekitar setelah waktu isya, selanjutnya kami melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti di tangan pelaku. Kegiatan ini bagian dari operasi pekat komitmen polres Sambas Polda Kalbar untuk menumpas narkoba yang beredar di masyarakat,” ujarnya (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed