by

Mirip Di Kalbar, KPK Tangkap Tangan Bupati Klaten, Kepala BPK Jateng, dan Swasta Terkait Suap Penghapusan Temuan Audit

JAKARTA, Media Kalbar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Foto: Plt Direktur Penyidikan KPK

Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK pada Jumat (16/10/2026), diterangkan bahwa ketiga tersangka tersebut yaitu HWI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, ALU sebagai Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan MAW selaku pihak swasta.

Terhadap ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 16 Oktober s.d. 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

5 Klaster Dugaan Korupsi

Dalam konstruksi perkaranya, terdapat lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkab Klaten.

Klaster pertama terkait dugaan penghapusan temuan BPK Wilayah Jawa Tengah atas laporan hasil audit Pemkab Klaten.

Di mana HWI bersama sejumlah pihak termasuk ALU melakukan pertemuan di Semarang. Dalam pertemuan tersebut, ALU diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada HWI. Namun, HWI tidak menyanggupinya dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp400 juta kepada ALU.

Meski demikian, proses penyerahan uang dari pihak HWI kepada ALU sempat ditunda, karena adanya peristiwa tertangkap tangan oleh KPK di wilayah Muara Enim. Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK Jawa Tengah diduga telah menghapus temuan di Pemkab Klaten.

Klaster kedua terkait penerimaan fee atas pengadaan barang dan jasa di Pemkab Klaten. Sejak HWI menjabat sebagai Bupati Klaten, dirinya diduga telah menerima lebih Rp2 miliar dari sejumlah penyedia.

Pada periode sama, HWI juga turut diduga menerima uang mencapai Rp245 juta dari paguyuban tambang galian C di Kabupaten Klaten. Uang tersebut diduga diterima oleh HAS yang merupakan adik dari HWI.

Klaster ketiga, sejak menjabat Bupati Klaten, HWI juga diduga mendapat ‘setoran rutin’ dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, hingga OPD di Kabupaten Klaten.

Klaster keempat, HWI juga diduga menerima uang potong upah pungut (UP) yang berasal dari setoran pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten sekurang-kurangnya sebesar Rp280 juta.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, HWI sebagai pihak penerima terkait dugaan penerimaan suap, upah pungut, galian C, dan penerimaan lainnya/gratifikasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, e, dan/atau huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara MAW sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor.

Sedangkan HWI sebagai pihak pemberi terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Demikian halnya ALU sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor.

Mirip Di Kalbar

Hal ini hampir mirip apa yang dilakukan oleh Polda Kalbar beberapa waktu lalu, dimana Polda Kalbar OTT Direktur Perumdam Tirta Bengkayang dan Oknum Auditor BPK RI perwakilan Kalbar diduga untuk menghapus temuan audit. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed