Singkawang-Sambas, Media Kalbar – Peredaran rokok ilegal dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok resmi semakin merajalela di wilayah Singkawang dan Sambas. Fenomena ini bukan sekadar permasalahan ekonomi, tetapi telah menjadi ancaman serius yang mendapat sorotan luas. Ketua Lembaga Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie Achary SJ, mengungkapkan bahwa akibat masifnya peredaran rokok tanpa pita cukai ini, negara mengalami kerugian hingga hampir Rp100 triliun sepanjang tahun 2024.
Di balik maraknya peredaran rokok ilegal, terselip berbagai spekulasi mengenai siapa yang berada di balik distribusi gelap ini. Gudang-gudang misterius yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal terus bermunculan. Tak hanya itu, muncul dugaan adanya keterlibatan jaringan bawah tanah yang memanfaatkan kelemahan pengawasan di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penyelundupan dan Jaringan Bayangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri telah menegaskan bahwa penyelundupan adalah bagian dari underground economy dan illegal activity yang merugikan negara dalam penerimaan pajak. Menurutnya, aparat Bea Cukai (BC) seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas praktik ini. Namun, pertanyaan besar muncul: Mengapa peredaran rokok ilegal justru semakin luas? Apakah ada oknum yang bermain di balik layar?
Revie menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali dari berbagai ciri, antara lain:
Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kemasan 20 batang tetapi hanya dilekati pita cukai 10 batang.
Menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau berbeda.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaku penyebaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Namun, meski ancaman hukum telah jelas, praktik ini tetap berkembang pesat.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Gudang Misterius
Di berbagai pemberitaan media online, cetak, hingga live streaming, sejumlah saksi mata mengungkap bahwa banyak toko-toko kecil di Singkawang dan Sambas yang secara terang-terangan menjual rokok ilegal. Bahkan, terdapat dugaan keberadaan gudang-gudang tersembunyi yang menjadi pusat distribusi rokok ilegal di daerah tersebut.
“Ada informasi yang menyebutkan bahwa di beberapa titik perbatasan, aktivitas bongkar muat rokok ilegal dilakukan di malam hari. Siapa yang melindungi ini? Jika aparat serius, seharusnya mereka sudah bisa membongkar jaringan ini,” ungkap Revie dengan nada tegas.
Ia juga mengungkap bahwa peredaran rokok ilegal ini telah membahayakan industri rokok resmi, karena menggerus pasarnya secara signifikan. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya terhadap penerimaan negara dari PPN, PPh, dan cukai, tetapi juga berpotensi mematikan industri legal yang selama ini menjadi kontributor besar bagi kas negara.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Mengingat kondisi yang sudah masuk dalam kategori darurat rokok ilegal, Revie mendesak Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas dan menyeluruh. Bahkan, ia meminta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk turun tangan langsung.
“Kita butuh gebrakan nyata dari pemerintah pusat dalam menangani barang-barang ilegal dan impor ilegal. Jangan sampai negara ini dikuasai oleh mafia yang terus menggerogoti keuangan negara,” pungkasnya.
Misteri di balik peredaran rokok ilegal di Singkawang dan Sambas masih belum sepenuhnya terungkap. Apakah ada kekuatan besar yang melindungi bisnis gelap ini? Ataukah ini hanya masalah lemahnya pengawasan? Yang jelas, jika tidak segera ditindak, dampaknya bisa semakin meluas dan merugikan negara lebih dalam. Akankah pemerintah dan aparat benar-benar serius dalam memberantasnya? Kita tunggu jawabannya.(Rai)
Comment