by

MJ Gadis Cantik Pengedar Sabu Di Tangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Sambas, Media Kalbar

Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengaman kan seorang wanita cantik berinisial MJ alias TK (20) yang sedang asik mengedarkan narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang beralamat Jalan Penjajap Timur Rt. 002 Rw. 005 Ds. Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas. (17/3/21)

tersangka MJ alias TK ( 20 ) bersama barang bukti 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus Kertas warna putih dengan berat Brutto 1,50 gram dan 1 (satu) unit handphone merk “VIVO” telah di sita Satresnarkoba Polres Sambas

Kapolres Sambas, AKBP, Robertus B Herry Ananto Pratikno Melalui Kasatresnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto mengungkapkan, telah dilakukan penangkapan terhadap penangkapan terhadap Saudari MJ Als TK , “yang mana menurut laporan masyarakat orang tersebut sering mengedarkan narkotika jenis shabu di daerah Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung kepada Saudari MJ Als TK Setelah disepakati tempat transaksi dilakukan di sebuah rumah yang beralamat Jalan Penjajap Timur Rt. 002 Rw. 005 Desa Penjajap Kec.Pemangkat Kab.Sambas pada Hari Rabu 17 Maret 2021 sekira pukul 21.30 wib.” ungkap Kasatresnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto

Atas kejadian tersebut Kasatresnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto menjelaskan terhadap tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Tersangka dapat dikenakan Undang-undang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tegas Kasatresnarkoba. (urai rudi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed