SAMBAS, Media Kalbar – Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Rabu, 6 November 2024. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias M (34).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan dari laporan masyarakat, petugas mendapati mobil pikap yang membawa muatan BBM bersubsidi jenis solar, tanpa dilengkapi dokumen sah.
“Saat ditanya terkait asal BBM jenis solar tersebut, H menjelaskan jika dirinya membeli dari B dengan harga Rp 10.500 per liter. Kemudian, solar itu akan dijual kembali seharga Rp 12 ribu per liter,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.
Rahmad mengatakan, saat ini H beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. H dikenakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi dapat sampai ke tangan yang berhak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor-sektor usaha kecil yang sangat membutuhkan,” tutur Rahmad.(Hum/Rai)
Comment