SAMBAS, Media Kalbar – OS (30) dan UA (28) pemuda di Sambas ditangkap polisi usai curi motor pengunjung danau sebedang, Sabtu, 2 November 2024, dilokasi objek wisata Danau Sebedang, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan peristiwa pencurian motor itu terjadi pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
“Saat itu, korban bersama temannya sedang berada di Danau Sebedang untuk bersantai. Tiba-tiba, keduanya didatangi 2 pemuda yang belakangan diketahui adalah OS dan UA meminta hotspot.” Ungkapnya
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menyampaikan bahwa korban dan UA pun sempat berbincang. Tak lama setelahnya, UA meninggalkan OS menggunakan sepeda motor yang dipakainya. OS pun ditinggal sendiri dengan korban yang saat itu masih bersama temannya.
“Setelahnya, OS meminta korban untuk mengantarnya ke rumah temannya di Selampai, tetap korban menolak. OS pun meraba saku celana korban mencari kunci sepeda motor dan ditemukanlah kunci itu,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.
Selanjutnya,Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono juga menjelaskan bahwa OS mengambil kunci itu dan menghidupkan motor milik korban. Korban diminta untuk ikut naik ke motor tersebut. Bahkan, korban Sempat menanyakan kepada OS mau pergi ke mana. OS pun menjawab dirinya akan pergi ke rumah temannya di Selampai.
“Di tepi jalan Selampai, OS memberhentikan sepeda motor itu. OS kemudian meminjam HP korban untuk menarik dana (uang). Setelah korban menyerahkan HP-nya kepada OS, OS berkata ‘kau tunggu sitok, aku mau menemui temanku’, tapi korban bersikeras tetap mau ikut dengan OS,” jelas Rahmad.
Lanjutnya lagi Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan bahwa masih di jalan Selampai, korban mengajak OS untuk kembali ke Sebedang, tetapi OS menolak dengan alasan rumah temannya sudah tidak jauh lagi. Korban akhirnya curiga setelah OS beberapa kali menunjuk beberapa rumah yang dianggapnya sebagai rumah temannya.
“OS kepada korban bahwa dirinya akan mendatangi rumah pacarnya di Sebetung,” ujar Rahmad.
Singkatnya, sesampai di Pekong Bekut, OS memerintahkan korban untuk melakukan hal-hal yang tak masuk akal. Korban pun menolak dan semakin curiga dengan OS. Bahkan, korban sempat melakukan perlawanan.
“Melihat adanya perlawanan, OS secara cepat pergi dengan membawa HP dan motor korban. Selanjutnya, korban meminta bantuan warga,” ucap Rahmad.
Polisi yang mendapat laporan tersebut bergerak cepat menangkap pelaku. Sejumlah barang bukti, yakni motor dan HP berhasil diamankan polisi.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 jo 362 jo 56 KUHP,” tukas Rahmad. (Rai)
Comment