by

MoU Dengan Pemkab Landak, Bukti Keseriusan Kanwil Kalbar Mendorong KI

Landak, Media Kalbar

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Harniati, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Pria Wibawa, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan, melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama serta Pendampingan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak, Senin (17/10).

Kegiatan dihadiri oleh sebanyak 50 (lima puluh) peserta terdiri dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Landak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Landak, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,Perindustrian dan Perdagangan Kab. Landak, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kab. Landak serta BAPPEDA Kab. Landak dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Landak.

Kegiatan diawali dengan laporan panitia penyelenggara yang disampaikan oleh Muhayan dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Harniati. Sambutan sekaligus secara resmi membuka kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama serta Pendampingan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2022 oleh Pejabat Bupati Landak Samuel yang dalam kesempatan ini sangat berterimakasih atas kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan sekaligus menyambut baik serta mengapresiasi pelaksanaan kegiatan dimaksud dan meminta stake holder terkait dapat mendukung dan memfasilitasi kegiatan sebagai program Kemenkumham didalam pengembangan KI di wilayah kedepannya setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dimaksud.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah dan Instansi Terkait yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Landak, Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah,Perindustrian dan Perdagangan Kab. Landak, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kab Landak serta BAPPEDA Kab.Landak.

Dilanjutkan dengan Penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Tari Jonggan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kalbar kepada Pj.Bupati Landak Samuel dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Landak dan Ketua Sanggar Dara Itam Tarigas Jalah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat yang dalam kesempatannya menampilkan Tari Jonggan yang merupakan tari pergaulan masyarakat Dayak Kanayatn. Tari Jonggan menggambarkan suka cita dan kebahagiaan masyarakat Dayak Kanayatn. Jonggan dalam bahasa Kanayatn sama artinya dengan joget, Bejonggan berarti berjoget.

Kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual dilaksanakan berikutnya dengan narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dalam kesempatan ini menyampaikan materi terkait Kekayaan Intelektual Komunal dan narasumber kedua yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum yang menyampaikan materi tentang Kekayaan Intelektual Personal. Ke dua narasumber mengajak untuk bersama mendukung dan mendorong pendaftaran KI di Kabupaten Landak baik personal maupun komunal karena begitu banyak manfaat. KIK sendiri didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi. Hal ini umumnya muncul melalui warisan budaya tradisinal yang berkembang di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakkat tersebut, dan karena itu wajib dilindungi agar kekayaan intelektual tersebut dapat dilestarikan.

Berbagai hasil kekayaan intelektual komunal ini sangat penting untuk dilindungi karena bukan saja hanya karena untuk menjaga dan melestariakan kekayaan intelektual tersebut, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan ekonomi komunitas yang kekayaan intelektual tersebut. Berbagai KIK seperti tarian dan juga upacara adat misalnya, merupakan aset yang sangat besar untuk dapat diolah dan dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata, yang tentunya akan membawa banyak manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual di daerah. Kekayaan Intelektual Komunal di kabupaten Landak khususnya merupakan hal yang sangat penting untuk dilindungi dan dilestarikan, dengan semakin terlindunginya berbagai KIK yang ada di Kabupaten Landak, perekonomian daerah dapat semakin berkembang, dan akan mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi. (**/amd)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed