by

Musrenbangdes Sungai Belidak Susun RKP-Desa Tahun 2023

Media Kalbar, Kubu Raya

Bertempat di Balai Desa Sungai Belidak Kecamatan Sungai Kakap pada hari Rabu (29/9/21), Pemerintah Desa Sungai Belidak menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa dan daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa(DU-RKP-Desa)Tahun anggaran 2023.

Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan dalam implementasi Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJM-Desa) Perencanaan Desa Tahun anggaran 2023

Musyawarah perencanaan pembangunan desa ini merupakan rangkaian acara penyusunan RKP-Desa yang dimulai dari Proses Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan yang telah dilaksanakan pembentukan tim penyusun RKP Desa dan Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan Program/kegiatan yang Masuk Desa serta Pencermatan Ulang Dokumen RPJM-Desa oleh Tim penyusun RKP Desa yang telah dilaksanakan

“Dalam kegiatan yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan unsur Pemerintah Desa,BPD,pengurus lembaga kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat,tokoh pemuda,unsur perempuan dan juga stakeholder terkait,

Efendi H.Usman selaku Kepala Desa Sungai Belidak memaparkan bahwa kegiatan-kegiatan yang sudah di usulkan di tahun 2020 belum semuanya terealisasi,di tahun 2021 hal ini untuk anggaran 2022 kembali kami usulkan yang nilainya Meliaran rupiah baik di tingkat Pemerintah Provinsi maupun di tingkat Kabupaten dan untuk Pemerintah Kabupaten ada 17 san yang kami usulkan.tetapi kita itu kan hanya usulan ,usulan itu bisa di terima dan bisa tidak itu kan nanti di pilah oleh Kabupaten di pilah oleh Pro OPD.

Namun yang saya sayang kan harusnya pagu ataupun Dipa ini kan sudah ada bagaimana mau melaksanakan musrembang kita ini kalau tidak ada,dasar nya apa jangan nanti dengan alasan belum ada lah APBD nya kekurangan ini nya apa nya dan saya tanya karena sudah ketuk Palu untuk 2002,”Katanya.

Harus nya itu padu dan internal itu kita kan desa itu tidak boleh ngatur itu hak kabupaten masing masing bagai mana kita menyususn dan kita usul kan kan terjadi overlap disini lah sebenarnya kerja camat untuk mengejar pagu ini.bagaimana rapat kita ini tidak ada dasarnya pagu kunci itu jugalah kita menyusun ADD dan DD,”Tegasnya.

“Bagaimana Kabupaten menegas kan pagu harus secepat nya untuk di bikin nya tapi kalau pagu DD dan ADD belum bagai mana,nah oke kalau ADD nya belum tapi kalau masalah APBD dipa ini saya aneh di mana kesalahannya ,sekarang kita sudah musrelembang sebentar lagi Muscam.

Kedua yang sangat saya kesalkan tahun ini kita kan dapat 9 titik ,sembilan titik yang di bangun di Desa sungai Belidak nih semua aspirasi dewan jadi untuk apa ini APBD kita ini jadi semua ngaku aspirasi dewan Jadi kata masyarakat untung ada Bapak ini dewan ini kalau tidak ada kita tidak dapat proyek,”Terangnya.

” Ini makanya tolong kalau dapat muslembang di tingkat Kecamatan itu harus ada tanya jawab dan tampilah sembilan dewan perwakilan di kecamatan sungaikap
ini hanya saya lihat satu dua orang saja yang datang ya bagai mana kepala Desa itu masyarakat itu menyampaikan aspirasinya,”Ujarnya.

Dia juga mengatakan banyak usulan yang melalui dari hasil musrembang usulan tersebut di akui oleh anggota Dewan yang usulan APBD yang sekarang kan ada Empat titik yang di akui oleh anggota Dewan nah ada empat titik,padahal itu APBD ada 9 titik jadi di sini lah kalau dapat koordinasi antara anggota Dewan dan jangan masyarakat ini di bodoh kan
karena tidak pengertian masyarakat dan itu kan RKP kan sudah selesai proses kan harus ada tanda tangan. ini yang saya jadi tanda tanya siapa yang nandatangannya ini yang aneh.”Kesal dia

“Lalu saya tanya RT ada salah satu RT dia mengatakan kenapani pak kitanikan kalau tidak tandatangan ini aspirasi kalau tidak tandatangan kita tidak dapat lagi ketakutan jadi nanti ketika penyusunan RKPD itukan nanti tumpang tindih di mana ni kita tidak tau ni.dan ini nanti kami di pertanyakan dari Kabupaten yang mana DD yang mana APBD kalau kita ada arsip kita itukan nyaman,”Pungkasnya.(Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed