SAMARINDA, Media Kalbar – DPW NCW Kalimantan melakukan monitoring dugaan penyerobotan dan jual beli tanah adat Kesultanan Kutai Kartanegara oleh pihak tertentu secara tidak sah.

Ketua DPW NCW Kalimantan, Ibrahim Myh, turut menyaksikan pengecekan lokasi oleh Aji Raden Goya Indra Jaya selaku putra Aji Pangeran Hario Adiningrat dan wali waris Kesultanan Kutai Kartanegara.
Pengecekan dilakukan bersama warga setempat di Jalan Sido Makmur, Desa Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada lahan seluas sekitar 300 Ha.
Diduga Dijualbelikan Tanpa Hak
Aji Raden Goya Indra Jaya menyebut ada pihak tertentu yang mengaku-ngaku memiliki lahan adat keluarga Kesultanan Kutai Kartanegara tersebut secara tidak sah.
“Areal seluas sekitar 300 Ha tersebut bisa digarap oleh siapapun sepanjang ada surat rekomendasi atau surat penyerahan secara sah dari Bapak Aji Pangeran Hario Adiningrat selaku pemegang ahli waris kepemilikan tanah adat Kesultanan Kutai Kartanegara yang telah diakui keberadaannya,” tegas Ibrahim Myh di Samarinda, Kamis (6/8/2026)
Dasar Hukum Kepemilikan
Pihak Kesultanan mengacu pada beberapa dasar hukum dan surat, di antaranya:
1. Surat Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor W.I.8 PCHT.10-76-A 1997 yang menyebut perlu adanya penetapan kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Kesultanan Kerajaan Kutai Kartanegara sebagai jaminan perlindungan hukum bagi ahli waris.
2. UUPA No. 3 Tahun 1960 Pasal 20 jo Pasal 18 dan Permen Agraria No. 3 Tahun 1962 tentang pengakuan hak atas tanah berdasarkan hukum adat.
3. Keputusan Bupati KDH Tk II Kutai Nomor HUK-898/C-43/Ahr 080/1973 tentang Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Grand Sultan.
Hak kepemilikan meliputi wilayah: Muara Wahau, Bentian Besar, Loa Janan, Sangkulirang, Sangatta, Muara Badak, Sanga-Sanga, Anggana, Long Pahangai, Long Iram, Tabang, Seluawang, Samboja dan wilayah Kesultanan se-Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu sekitar 120.000 Ha lahan milik kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura terbentang di Sepaku dan Semoi, Kabupaten PPU, serta di Samboja, Kabupaten Kukar.
Contoh Penyerahan Sah: Kelompok Tani Pampang Jaya
Bapak Aji Pangeran Hario Adiningrat telah memberikan surat rekomendasi kepada Bapak Yakobus Irang untuk mengelola lahan sekitar 1.500 Ha bagi Kelompok Tani Pampang Jaya di Pampang.
Surat tersebut sudah berjalan sekitar 15 tahun. Sebanyak 500 KK anggota kelompok tani masing-masing mendapat 2 Ha dan saat ini telah dikelola untuk kebun hortikultura secara intensif. Bapak Yakobus Irang juga dipercaya mengawasi lahan adat Kesultanan di luar areal kelompok tani.
Dasar Hukum Hutan Adat
NCW juga merujuk Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat adalah hutan di wilayah masyarakat hukum adat. Hal ini diperkuat SE Menhut No. SE.1/Menhut-II/2013 dan UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (1) tentang hutan negara, hutan adat, dan hutan hak.
Kesimpulan NCW Kalimantan
“Siapapun tidak berhak menggarap atau menjualbelikan lahan tanah adat Kesultanan Kutai Kartanegara tanpa ada Surat Rekomendasi atau Surat Penyerahan secara sah dari Bapak Aji Pangeran Hario Adiningrat selaku ahli waris tanah adat keluarga Kesultanan Kutai Kartanegara,” tutup Ibrahim Myh. (Amad)











Comment