Pontianak, Media Kalbar
Pucuk pimpinan NCW Kalimantan, Ibrahim MYH menilai bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah Ria Nosan (RN) bersalah dan menjadi tersangka pasca penggeledahan oleh KPK terkait proyek jalan di Mempawah.
Kepada Media Kalbar Ibrahim MYH seorang Pegiat Anti Korupsi sudah sekitar puluhan tahun menekuni LSM NCW yang cukup aktif melakukkan investigasi dan pelaporan berbagai masalah khususnya tentang Tipikor, sudah tak asing lagi bagi APH dan ASN baik di daerah maupun institusi pusat di Jakarta.
Menurut analisa Ibrahim MYH tentang hiruk pikuk berbagai informasi permasalah RN yang saat sekarang kapasitasnya selaku saksi tentang permasalahan Proyek ruas Jalan Sekabuk-Sugai Sederam dan Ruas Jalan Sebukit Rama-Sungai Sederam, Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015 senilai Rp. 75 Miliar sudah sekitar sepuluh tahun yang lalu.
Menurutnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka antara lain dua orang dari oknum ASN di PUPR Kabupaten Mempawah dan satu orang dari pihak swasta dari rekanan proyek pada ruas jalan tersebut, selanjutnya RN selaku saksi bukan sebagai tersangka. Informasi RN sudah positif selaku saksi dapat diketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat Kalimantan Barat tanpa sensasi.
“Terkait kegiatan KPK yang telah melakukan penggeledahan di Rumdis Bupati Mempawah, Rumdis Pendopo Gubernur Kalbar dan Rumah pribadi RN di Kota Pontianak adalah merupakan Protap KPK yang harus dipahami, sampai hari ini belum bisa diketahui hasil dari penggeledahan yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya kepada Media Kalbar di Pontianak, Jumat (3/10).
“Dalam hal penggeledahan oleh KPK tersebut, janganlah masyarakat berasumsi RN sudah tersangka. Artiannya, kita tidak boleh medahului keputusan pennyidik maupun pengadilan,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut dikatakan Ibrahim MYH, kita harus mengedepankan serta menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
“Kita selaku warga negara yang baik, harus memahami, bahwa tidak ada satupun hukum di negara manapun khususnya di Republik Indonesia hukum itu yang diragu-ragukan. Maka setiap warga negara harus taat hukum,” ungkapnya.
Kesimpulanya, “Benarkan yang benar, tunjukan yang salah,” pungkasnya. (Amad)









Comment