by

Oknum Anggota DPRD Kalbar Beserta 5 Tersangka Kasus BP2TD Ditahan, Berikut Penjelasan Polda Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Terkai kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi BP2TD, Kabid Humas Polda Kalbar menyampaikan telah ditetapkan 6 tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kasus BP2TD telah ditetapkan 6 tersangka, Penahanan Tersangka terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022.” Kata Kombespol Raden Petit Wijaya melalu pesan selulernya kepada Media Kalbar / mediakalbarnews.com , Minggu (30/10)

Disampaikan Untuk 5 (lima) orang tahanan Rutan Polda Kalbar atas nama, 1. RB, 2. G, 3. EI, 4. N, 5. P, Sedangkan 1 orang lainnya, 6. J sedang ditahan dalam perkara lain.

Diterangkan bahwa Dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunan gedung BPPTD Kalimantan Paket 1, 2, 3, 4 dan Infrastruktur dan Lansekap Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat Sumber Dana APBN TA 2016,

sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed