SAMBAS, Media Kalbar – Dunia Pendidikan di kabupaten Sambas Kembali Tercoreng oleh Seorang oknum Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah, berinisial DD ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,
Parahnya lagi tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 52 kali dalam periode April 2020 sampai 15 November 2021, sampailah sekarang korban sedang hamil.
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan bahwa Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Korban menurut Kasat, berinisial E (16) merupakan warga Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas yang diduga telah dicabuli oleh tersangka seorang pria berinisal D, warga desa Sungai Baru kecamatan Teluk Keramat. Dan telah diamankan pada Senin (22/11/2021)
Tidak tanggung-tanggung, pelaku pencabulan telah melakukan perbuatan tidak terpuji itu mencapai 52 kali.
“Bahwa benar, dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa D mengakui kalau dia sudah melakukan persetubuhan dari bulan April 2020 sampai 15 November 2021,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (5/11/2021).
“Dari pengakuannya, total sebanyak 52 kali tersangka sudah melakukan perbuatan tidak terpuji itu,” sambung Kasatreskrim.
Dijelaskan oleh Kasat, tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban E dari tahun 2020 hingga November 2021.
“Aksi terlapor itu bahkan telah dilakukan pertama kali April 2020 dengan merayu korban untuk melakukan persetubuhan di rumah korban,” kata Siko Sesaria.
Setelah kejadian pencabulan yang pertama, tersangka beberapa kali melakukan persetubuhan kepada korban. Bahkan pada Juni 2021 terlapor kembali mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dirumah tersangka/terlapor.
Hingga pada akhirnya, Ibu korban E mulai curiga bahwa E telah hamil, dan saat ditanya korban hanya terdiam dan menunduk.
“Ibu korban sekaligus saksi, mengetahui bahwa korban telah hamil melalui kakak kandung korban. Ibu korban kemudian memberitahukan ayah korban E, dan kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polisi,” katanya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen kartu keluarga dan akta kelahiran, satu helai baju seragam sekolah pramuka, satu helai rok sekolah pramuka dan beberapa barang bukti lainnya.
“Polisi selanjutnya akan melakukan Visum Et Repertum dan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tutur Kasat.
Atas kejadian tersebut Kasat menegaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan perbuatan cabul.
“Tersangka diduga melanggar pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016,” tegas Kasat Reskrim
( Urai Rudi )
Comment