by

LAKI Minta Usut Tuntas Dugaan Penahanan dan Pembongkaran SDN 12 Kuala Karang

Kubu Raya, Media Kalbar -Wakil Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalbar Ediruslan minta usut tuntas dugaan penahanan Program Pembangunan dan Pembongkaran SD Negeri 12 di Kualakarang Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya.

Yang mana sudah di nyatakan ada pemenang Tendernya setelahmaui Proses lelang.

Menurut Edi Ruslan Wakil ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)Kalbar keduanya Itu kan ada rananya masing masing kalau memang ada dugaan itu terjadi masyarakat melaporkan itu hak masyarakat dan melalui siapa itu tidak masalah.Kata Edi Kepada Sejumlah Wartawan Pada hari Jum’at(04/12/2021).

Dan kemudian kata Edi dana ini kan sudah fakir sudah di ajukan sudah tinggal pekerjaan SPK nya pun sudah keluar papan plang sudah ada ini toh harus jadi,ini dominan nya Kepala Dinas instansi terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya,dan Dinas PUPR Kabupaten Kuburaya ini harus di selesaikan.

“Kalau bagi instansi terkait tidak bisa menyelesaikan nya sudah mundur saja jadi kepala Dinas.Di karnakan ini terkait dengam masa depa anak anak yang ingin berpendidikan di sana ini memang sudah peruntukan Desa kuala karang itu saja.

Kalau mau di pindahkan itu dari awal kan sudah terencana yang baik yang mateng itu perencanaan nya yang punya perencanaan tentunya sudah ahli semua jadi ahli itu di anggap apa berarti tidak layak untuk di bangun di situ.”Paparnya.

“Lebih lanjut Kata Edi Kalau dugaan di tahan komite itu ada rana rana tersendiri apabila itu ada rananya pelanggaran hukum atau melanggar undang-undang ada tindak pidananya,laporakan kepada pihak yang berwajib atau instansi terkait,”Katanya

“jadi kalau ini sudah di tahan itu ada undang-undang nya ada aturannya,menahan proyek Pemerintah itu tidak boleh di tahan demi kelancaran pembangunan kita.untuk anak didik kita untuk masa depan bangsa kita kenapa ini di tahan kenapa ini dananya tidak di kucurkan tidak di selesaikan seperti itu,”Tandasnya.

Masih kata Edi walaupun dana nya masih di Parkir tidak di apa apakan dana nya untuk waktu nya disini memang tipis tetapi kan teknis nya sudah menyalahi.

Terkait pembongkaran itu,itu tetap di bongkar sedang di bongkar menurut informasi komite datang menurut katanya hanya dengan bahasa tetapi alangkah baiknya dimusyawarahkan betul betul kemarin.

“Kenapa di bongkar kalau di bongkar,kalau sudah di bongkar tentunya umpamanya ini masih layak di pakai tentunya ini ada dugaan perusakan.Kalau masih layak di pakai di gunakan untuk belajar mengajar itu berarti sudah suatu dugaan tindak pidana pengrusakan jadi itu rana nya masing masing.”Pungkasnya.(Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed