by

Oknum LSM di Kabupaten Sambas Adukan Akun Facebook Revie Achary SJ ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baiknya

Sambas, Mediakalbarnews.com –

Sekretaris LP- KPK Komisi Cabang Kabupaten Sambas, IRWAN SUDIANTO melaporkan akun Facebook (FB) bernama Revie Achary SJ Kepolres Sambas, lantaran diduga telah membuat berita bohong/Hoaks. Sambas, Kalbar, Senin (21/2/2022).

Pengaduan Tersebut berawal dari Status yang dibuat Akun Facebook Revie Achary SJ yang Menulis “KHUSUS IRWAN SUDIANTO MEDIA & LEMBAGA Semua Kamu Anggap SALAH DALAM PEMBERITAAN…. sedangkan Anda ini Seorang LSM, Saya TANTANG ANDA SECARA TERBUKA, TUNJUKAN KESALAHAN KAMI DALAM PEMBERITAAN DAN GAGAL PAHAM Dalam INVESTIGASI (KATA KATA ITU YG SERING ANDA UCAPKAN DI MEDSOS)”.

IRWAN SUDIANTO Selaku Sekretaris LP- KPK Komisi Cabang Kabupaten Sambas, Menjelaskan, bahwa Status Tersebut secara khusus ditujukan kepada saya, yang dibuat dalam huruf kapital dalam status yang berbunyi ” Sedangkan Anda ini seorang LSM” yang dibagikan kepada orang lain, jelasnya, Selasa, (22/ 2/ 2022), ketika di konfirmasi via WhatsApp.

Saya tidak pernah menyatakan Media atau Lembaga saya anggap Salah, baik secara lisan, maupun tulisan, sebagaimana dalam Status yang bersangkutan ” MEDIA & LEMBAGA Semua Kamu Anggap SALAH DALAM PEMBERITAAN”, jelas Irwan.

Bahwa Status yang dibuat Revie Achary SJ tersebut sebagaimana print out yang terlampir, menurut hemat dapat diduga Melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Nomor. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang berbunyi” setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebar kan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik ” dan/ atau pasal 27 ayat (3) Undangan – undang Nomor. 11/ 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang berbunyi ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat di aksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki Muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Ungkap Irwan.

Yang bersangkutan Harus membuktikan, karena hukum di Indonesia tidak menganut asas pembuktian terbalik, artinya siapa yang menuduh harus membuktikan tuduhan nya, Tutup Irwan
( Ray )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed