by

Oknum Notaris dan Pejabat BPN Kubu Raya akan dilaporkan LI BAPAN ke Bareskrim Terkait Group Besar Mafia Tanah

Kubu Raya, Media Kalbar

Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat dalam waktu dekat akan melaporkan hasil investigasinya terkait Praktik Group Mafia Tanah yang semakin merajalela di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro saat memberikan keterangan pers menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan anggotanya untuk fokus mengadvokasi hingga menindak segala bentuk permasalahan pertanahan yang disebabkan oleh Praktik-praktik Jaringan Mafia Tanah yang semakin merajalela

“Kalau tidak ada halangan minggu depan kami akan ke Jakarta untuk melaporkan seluruh rangkaian hasil investigasi kami ini, sudah tidak bisa dibiarkan lagi hal-hal seperti ini yang tak ada solusi dari dulu, kasian masyarakat yang terluntang lantung di atas hak atas tanahnya sendiri, sementara mafia tanah ini seenaknya mengatur segala hal untuk merampas hak orang lain” Katanya, Jumat (21/2).

Febyan mengatakan, bahwa terjadi intervensi besar terhadap oknum-oknum Pejabat ATR/BPN Kubu Raya yang merupakan bagian kaki tangan mafia tanah di Kubu Raya, yang pada akhirnya mengorbankan masyarakat.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, diduga kuat bahwa intervensi kelompok mafia tanah kubu raya ini sangat besar sehingga dampaknya banyak menghambat kepengurusan Hak Milik masyarakat, setidaknya ada 2 contoh kasus sebagai referensi yang mewakili permasalahan tanah pada umumnya di ATR/BPN Kubu Raya dan hal ini yang membuat kami saat ini harus bergerak membantu masyarakat”

Kasus Pemukulan Kasi Pertanahan (As) oleh sekelompok preman.

“Yang pada akhirnya kami sangat yakin adanya intervensi mafia tanah di kubu raya ini adalah terlihat dari sikap Kakantah ATR/BPN Kubu Raya (M) yang menutup rapat-rapat kejadian pemukulan Kasi Pengukuran (AS) ATR/BPN Kubu Raya beberapa waktu yang lalu”

Febyan menyayangkan, sikap Kakantah BPN Kubu Raya yang menutupi kejadian pemukulan salah seorang Pejabat BPN Kubu Raya tersebut,
yang malah membuat kegaduhan di masyarakat.

“Pada kejadian pemukulan salah seorang Pejabat ATR/BPN (AS) kemarin yang sangat mencurigakan adalah moment dimana Kakantah ATR/BPN Kubu Raya (M) dalam kondisi panik akibat tekanan publik membuat klarifikasi Bohong / Hoax yang pada intinya menyangkal adanya kejadian pemukulan tersebut, sedangkan alat bukti yang kami dapatkan dari pegawai Kantah ATR/BPN Kubu Raya sudah sangat bahwa jelas kejadian itu nyata”

Lebih lanjut, Febyan juga menjelaskan penyebab kejadian pemukulan yang di tutupi tersebut dikarenakan pihak-pihak terkait merasa ketakutan hal itu akan melebar hingga kemungkinan akan terungkapnya permasalahan lainnya.

“Usut-punya usut memang kegaduhan itu harus mereka redam agar tidak melebar kepada akar permasalahannya yang juga di duga penuh rekayasa dan dikhawatirkan akan memunculkan kembali kasus lama yang sudah di kondisikan”

Kepengurusan Tanah Masyarakat Yang Tiba-tiba Terhenti.

“Beberapa waktu lalu ada perwakilan masyarakat (Y) & (V) yang datang ke kantor kami untuk meminta bantuan terkait kepengurusan SHM yang sudah 5 Tahun tidak selesai tanpa sebab , yang pasti secara fakta yuridis tidak ada masalah dibuktikan dengan telah dikeluarkannya PBT (Peta Bidang Tanah) oleh Kantah ATR/BPN Kubu Raya secara resmi dalam rangkain proses kepengurusan SHM miliknya”

Lanjut Febyan, pada akhirnya proses kepengurusan hak milik tersebut diberhentikan Kantah ATR/BPN Kubu Raya dengan alasan, ada surat sanggahan yang masuk dari PT.Kurnia Jaya Raya yang mengklaim bahwa lokasi yang diajukan Hak Milik oleh masyarakat tersebut tumpang tindih dengan tanah miliknya.

“Sangat lucu BPN segampang dan sesimple itu mengakomodir komplain dari selembar surat yang diduga PALSU, dengan menabrak aturan-aturan pertanahan, ini kan perlu kita telusuri lebih dalam akhirnya, siapa yang mengirim surat itu? Apakah surat itu diketahui dan disetujui oleh pemilik perusahaan tersebut?”

Febyan menambahkan lagi, bahwa PT.Kurnia Jaya Raya itu diketahui anak perusahaan dari Big Corporate (PT.BUMI RAYA UTAMA), yang sebelumnya melalui divisi Legalnya telah mengkonfirmasi bahwa lahan yang diajukan oleh (Y) dan (V) ini tidak terdapat tumpang tindih dengan lahan milik perusahaan mereka, dibuktikan dengan ditanda tanganinya Formulir Persetujuan Batas-Batas Tanah oleh mereka sebagai pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi (Y) dan (V).

“Ya, divisi legalnya saja yang paling kompeten untuk menyatakan hal tersebut sudah sejak awal menyatakan clear and clean kok jadi ada surat kaleng yang komplain dan tidak melampirakan dasar / alas hak??? dan anehnya BPN mau mengakomodir hal itu, kalau begini caranya saya bisa juga dong klaim Kantor BPN itu tumpang tindih dengan tanah nenek saya, tanpa disertai dasar hak yang jelas cuma bermodalkan surat kaleng, ” tegas Febyan sembari tertawa.

Lebih lanjut, febyan menambahkan bahwa pihaknya menduga kuat bahwa surat kaleng itu palsu yang dibuat oleh pihak external PT.Bumi Raya Utama Group dengan tujuan-tujuan tertentu.

“Kami menduga surat kaleng itu palsu, yang pada penelusuran anggota kami diketahui dugaan sementara surat itu dibuat dan di kondisikan oleh seorang oknum staf notaris berinisial (N), oknum ini juga diketahui sangat mendominasi berbagai hal di Kantah ATR/BPN Kubu Raya dan membuat risih banyak pihak, sepertinya masuk dalam lingkaran Mafia Tanah dan terus akan kami pantau pergerakan orang ini”

Pelaporan Ke Kementerian ATR/BPN, Bareskrim, hingga ke Presiden.

Mengutip dari penyataan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia yang pada intinya menyatakan variable komponen mafia tanah yang terjadi di seluruh indonesia ini terdiri dari Oknum pegawai ATR/BPN itu sendiri, oknum Kepala Desa, Oknum Notaris dan Oknum PPAT, dan Pemodal yang pastinya, dan hal ini menjadi target utama Menteri dalam misi menuntaskan sengketa pertanahan di seluruh indonesia, tentunya hal ini harus mendapat dukungan besar serta peran serta masyarakat dalam mewujudkannya.

“Pemerintah mustahil bisa realisasikan semua visi misi programnya tanpa bantuan masyarakat, kita tak boleh pasrah dan harus terus bergerak bersama mengungkap dan memberantas praktik mafia tanah ini, karena diam dan pasrah tak akan pernah bisa merubah keadaan, untuk itu kami menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban praktik Mafia Tanah agar melapor melalui nomor humas kami (081287977487) untuk kami bantu advokasi hingga pelaporan kepada instansi berwenang, kami juga berkomitmen akan selalu untuk aktif berkoordinasi segala temuan praktik Mafia Tanah dengan Menteri ATR/BPN, Bareskrim, Kementerian Hukum, hingga Presiden Republik Indonesia”. Tutup Febyan. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed