Kapuas Hulu , Media Kalbar
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat menuntut TB oknum polisi di Kapuas Hulu yang terlibat dalam kasus Narkoba dengan pidana penjara 7 tahun penjara dengan denda Rp2,6 milliar subsider setahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (22/03/2022).
Kita menuntut dengan2,6 hukuman 7 tahun penjara dengan denda milliar penjara setahun karena terbukti memiliki dan membeli Narkoba tersebut dari Beting Pontianak sesuai dengan pengakuan saksi sebelumnya yakni Ella,” kata Simon Ginting JPU Kejari Kapuas Hulu saat bertemu sidang.
Simon menyampaikan, dalam perkara narkoba ini, oknum polisi sebagai pembeli dan juga pernah menjual barang haram tersebut kepada Ella.
“Sesuai dengan pasal 114 sebagai orang yang mengedarkan Narkotika. Terdakwa ini sebelumnya juga pernah tersangkut dengan kasus yang sama dan pernah dipidana juga,” tulisnya.
Untuk selanjutnya kata Simon, setelah sidang membaca sidang nanti akan dilanjutkan dengan sidang membaca pledoi dari penasehat hukum.
“Satu Minggu lagi sidang ini dilanjutkan kembali,” ucapnya.
Sementara Disrosfia Suryadi Penasehat Hukum TB menyampaikan dari hasil sidang sidang ini, akan melakukan pledoi.Pembacaan pledoi ini akan kita sampaikan seminggu kedepan,” ucapnya.
Fia mengatakan bahwa perkara yang menimpa kliennya bisa ditelaah atau diselidiki karena melihat dari bukti-bukti yang ada, bahwa saat ini tidak menyimpan barang-barang dimana ia ditangkap.
Perlu diketahui, tersangkutnya beberapa polisi Kapuas Hulu dalam perkara narkoba ini bermula ketika laporan dari masyarakat bahwa ada yang menjual sabu di daerah Dusun Harapan Baru Desa Riam Piyang Kecamatan Bunut Hulu pada tahun 2021.
Sehingga pada Rabu 6 Oktober 2021 polisi bergerak melakukan pengerebekan di rumah seorang perempuan berinisial EL. Saat itu didapati Ella dan kekasihnya. Dan ditemukan beberapa klip berisi paket sabu.
Dari hasil pengembangan dan keterangan Ella, akhirnya didapatkan informasi bahwa terkait mendapatkan barang haram tersebut dari seorang oknum polisi Kapuas Hulu yakni TB.
Dari pengembangan ini, dari Polres Kapuas Hulu akhirnya menciduk TB. Perlu diketahui bahwa TB ini pernah terjerat kasus yang sama ( * / Tim MK )
Comment