by

Operasi Pekat Kapuas, Dua Kasus Narkoba Berhasil Diungkap

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU JAMALI, S.A.P., mengatakan Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Narkotika dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 di Wilkum Polres Kapuas Hulu, Rabu, (27/03/2024).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Dua wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Semitau dan Kecamatan Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu, dengan jumlah pelaku sebanyak 2 orang berjenis kelamin Laki-laki.

IPTU JAMALI, S.A.P. menjelaskan pengungkapan Kasus Narkotika tersebut merupakan peran serta dari Informasi Masyarakat yang disampaikan kepada Kami, terkait maraknya peredaran Narkoba di beberapa wilayah Kecamatan yang ada di Kab. Kapuas Hulu, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 2 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika di 2 tempat berbeda yaitu 1 orang berinisial NG diamankan di Kecamatan semitau (Kamis,21/03/2024, jam 09.30 Wib) sedangkan 1 (satu) orang lagi ZF diamankan di wilayah Kecamatan Hulu Gurung (Senin, 25/03/2024, jam 13.00 Wib).

Selanjut nya dijelaskan kembali IPTU JAMALI, S.A.P. terhadap kedua pelaku pada saat diamankan oleh petugas kemudian dilakukan penggeledahan di saksikan oleh Masyarakat umum, dari tangan NG didapati 1 paket Kristal Bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1,08 (satu koma nol delapan) gram, 1 buah kaca pirex didalam nya berisikan Narkotika jenis sabu, 1 buah pipet (sedotan) berwarna hitam, 1 lembar tisu berwarna putih (bungkus kaca pirex), 1 lembar kantong plastik berwarna hitam, 1 buah Handphone.

Selanjutnya dari tangan pelaku ZF didapati 1 paket klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 buah klip kosong, 1 lembar tisu berwarna putih, 1 buah plastik bening, 1 unit hp merk POCO warna hitam, 1 Buah Helm Warna Hitam.

Kedua pelaku tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, dengan dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia NomorĀ  35 tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup IPTU JAMALI, S.A.P. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed