by

Optimalkan Penggunaan DBH – DR Sesuai Peruntukan Dan Aturan Yang Ada

PONTIANAK, Media Kalbar

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 216/ PMK.07/ 2021 disebutkan bahwa DBH – DR dan Sisa DBH – DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di daerah melalui mekanisme Padat Karya, bantuan sarana produksi, atau bantuan bibit.
“Untuk itu kepada Dinas LHK Prov. Kalbar dan UPT KPH sebagai pengelola DBH DR di Provinsi Kalimantan Barat agar dapat mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki agar tujuan peruntukan penggunaan DBH – DR dapat lebih dioptimalkan dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” harap Sekda Prov Kalbar.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dr. Harisson, M. Kes, hadir dan membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Pengelolaan Dan Evaluasi Kegiatan Sumberdaya Dan DBH Provinsi Kalbar, di Golden Tulip Pontianak, Jalan Teuku Umar, Jumat (3/10/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat di sekitarnya.

Kalimantan Barat memiliki kawasan hutan seluas 8.389.600 ha atau mencapai 57,14% dari jumlah total luas wilayah Provinsi ± 14.680.790 ha. Hutan dengan luasan yang cukup besar dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Dimana kawasan hutan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, ekologi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut tidak hanya sekedar butuh energi yang besar, namun juga perlu anggaran yang tidak sedikit.
“Dengan hutan seluas itu, bukan hal yang mudah untuk menjaganya. Selain memperoleh manfaat yang menjadi fokus pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, antara lain menahan laju degradasi dan deforestasi yang terus terjadi, mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terus berlangsung sepanjang tahun, merehabilitasi hutan dan lahan kritis, serta meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan,” ungkapnya Harisson dalam sambutannya.

Kebijakan penggunaan DBH DR telah diperluas pemanfaatannya, tidak hanya untuk kegiatan RHL, tetapi juga bisa mendukung kegiatan lain, seperti pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial, operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perlindungan dan pengamanan hutan, pengembangan perbenihan tanaman hutan, hingga penyuluhan kehutanan dan kegiatan strategis lainnya. Namun kondisi saat ini dengan semakin berkurangnya luas hutan alam dan jumlah produksi kayu yang diperoleh maka akan berdampak pada penurunan penerimaan DBH DR bagian Daerah Provinsi. Hal ini bisa dimaklumi karena besar kecilnya penerimaan DBH – DR sangat bergantung kepada perolehan jumlah produksi kayu dari hutan alam. Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini sangat concern terhadap pembangunan dari tingkat tapak dengan mendorong peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) yang termasuk di dalamnya Indeks Ketahanan Lingkungan.
“Saya meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Kalbar dalam konteks Pengelolaan hutan lestari agar keberadaan KPH harus dapat menjamin keberhasilan Kelola Sosial, Kelola Lingkungan dan Kelola Ekonomi serta yang tak kalah pentingnya yang perlu diperhatikan adalah perlunya kajian yang tepat dengan melibatkan seluruh sektor antara lain akademisi, NGO, tokoh masyarakat dan lain-lain sehingga dapat terbit kebijakan teknis yang tepat dan aplikatif. Perlu kita sadari tantangan ke depan tidaklah mudah. Obyektivitas dan kejernihan dalam kita melihat masalah dan membangun artikulasi penyelesaian masalah merupakan pijakan kolaborasi yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya hutan menyeluruh dan berkesinambungan,” tutup Sekda Prov Kalbar.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov Kalbar Ir. H. Adi Yani, M. H., Inspektur Prov Kalbar Dra. Marlyna, M. Si., CRA., CRP., CGCAE., Kepala UPT Kementerian LHK RI Kalbar, para Pejabat Administrator LHK Prov Kalbar, Kepala UPT KPH se- Kalbar dan Mitra Pembangunan Bidang LHK.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov Kalbar Ir. H. Adi Yani, M. H., ketika diwawancarai media menyampaikan bahwa tahun 2023 untuk DBH DR yang diterima Provinsi Kalbar sebesar Rp.14 Miliar atau 16 % dari keseluruhan. Sementara aturannya adalah untuk Kabupaten Penghasil 32% dan 32% untuk 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar, sementara Pemerintah Pusat 20%.

“Untuk IHPH sebesar 64% hanya untuk Kabupaten penghasil saja.” Kata Adi Yani.

Adi Yani menjelaskan DBH DR itu merupakan dana yang dibagi kedaerah oleh pemerintah pusat dana bukan pajak untuk peruntukan antara lain pemeliharaan lingkungan kawasan hutan, Pembenihan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi lahan kritis. (Adpim/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed