Pontianak, Media Kalbar
Sedikit mulai terkuak bahwa ada peran orang lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan renovasi kawasan Waterfront Sambas tahap 1 tahun 2022, dimana para tersangka baru-baru ini mendapat copian SK PPK yang menyebutkan MKB sebagai PPK pengganti dari ES salah satu tersangka tertanggal 13 September 2022.
Hal ini terungkap jelang pemeriksaan para tersangka oleh Kejati Kalbar, dan dengan adanya temuan tersebut maka ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Kenapa PPK yang melanjutkan tidak menjadi tersangka, padahal saat percairan MKB ikut bertandatangan selalu PPK bersama KPA (kepala dinas PUPR).
Selama ini di ketahui PPK waterfront Sambas tahap 1 adalah ES dan tidak di lakukan adendum serah serima PPK, sehingga hanya ES yang jadi tersangka dari unsur dinas. “ternyata baru terbongkar bahwa MKB di tunjuk menjadi PPK oleh kepala dinas PUPR dengan SK Nomer 621/170/PUPR sejak 13 September 2022 sampai pekerjaan selesai. lalu kenapa hanya ES, sedangkan PPK ke-3 tidak padahal saat kejadian ambruknya waterfront tanggal 21 September 2022, PPK nya adalah saudara MKB” ungkap Sumber Media Kalbar mediakalbarnews.com berdasarkan keterangan salah satu tersangka.
Kajati Kalbar Muhammad Yusuf dalam keterangan pers saat pengumuman tersangka beberapa waktu lalu juga pernah menyatakan kemungkinan jumlah tersangka kasus dugaan tipikor waterfront sambas yang kini berjumlah 4 orang kemungkinan akan bertambah 2 atau 3 orang tergantung hasil pengembangan dalam pemeriksaan.
Saat ini Pihak kejaksaan diduga menemukan bukti baru dari beberapa dokumen administrasi tentang keterlibatan fihak lain setelah memeriksa sejumlah tersangka yang ada.
Sangat aneh saja apabila PPK yang di jadikan tersangka hanya 1 orang yaitu ES, padahal keseluruhan kasus waterpront sambas PPK nya mengalami 3 kali penggantian yaitu R, PPK saat perencanaan dan lelang, kemudian di ganti dengan ES saat mulai pekerjaan, selanjutnya saat kejadian longsor waterfront Sambas PPK nya sudah berganti yaitu MKB harusnya ke 3 PPK bertanggungjawab, soal seberapa besar tingkat kesalahannya nanti di uji di pengadilan.
” kami berharap agar pihak Kejati Kalbar bersikap profesional dalam penanganan kasus ini, sangat janggal dirasakan apabila yg menjadi tersangka dari unsur ASN nya hanya 1 PPK padahal PPK berganti 3 kali, harusnya satu kesatuan.” Pungkasnya.
Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah beberapa waktu lalu juga meminta pihak kejaksaan mengusut tuntas aktor intelektualnya termasuk soal pengaturan proyek antara PPK pertama dengan Pokja dimana kecurigaan nya adalah pemenang proyek ini adalah penawar di urutan ke-12. Selain itu kasus ini juga diputus kontrak tidak melalui prosedur yang benar.
“Siapa yang memerintahkan pemutusan kontrak juga harus di usut, sehingga tidak hanya menyalahkan pihak pelaksana dan konsultan pengawas.” Ujarnya.
Kasus dugaan tipikor waterfront sambas tahap 1 ini semakin rumit setelah Kepala Dinas PUPR berusaha melelangkan kembali melalui anggaran tahun 2023 sebesar Rp12 Miliar di lokasi objek yang sama, namun pihak Biro pengadaan barang dan jasa tidak berani melelangnya karena kepala Dinas PUPR Iskandar Zulkarnaen juga tidak berani mengeluarkan surat clear and clean kasus pertama.
Yang lebih parah lagi sebelumnya awal tahun 2023 juga sudah di lalukan pekerjaan pemasangan turap beton sepanjang 50 meter melalui lelang e katalog dengan anggaran Rp5 Miliar yang kemudian di hentikan sementara oleh PPK Waterfront Tahap 2, H dan sampai sekarang belum ada pencabutan surat penghentian tersebut.
Kasus ini semakin rumit karena di anggarkan berkali kali di objek yang sama namun tidak satupun yang tuntas. kami berharap Pihak kejaksaan dapat mengembangkan kasus ini karena ada kaitan antara kasus waterfront tahap 1 dan tahap 2. Masyarakat akan terus mengawasi jika tidak tuntas sejumlah elemen masyarakat akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan agung dan KPK untuk menurunkan tim supervisinya.
Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH., meminta pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar segera menahan 4 tersanka yang sudah ada dan mengembangkan kasus ini karena masih ada pihak-pihak yang bertanggungjawab belum di tetapkan sebagai tersangka.
“PPK kan ada 3 kali berganti orang dan peran KPA yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar seharusnya mereka ikut bertanggingjawab atas kasus waterfront ini. jangan hanya 1 PPK yang di jadikan tersangka.” Ujar Burhanudin Abdullah kepada media kalbar / mediakalbarnews.com, Selasa (29/8).
LAKI berharap Kajati Profesional menangani kasus ini tanpa pandang bulu. “LAKI akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ke Kejaksaan Agung.” Pungkasnya. (Amad)
Comment