Pontianak, Media Kalbar
Publik di Kalbar akhir-akhir ini dihebohkan dengan bebasnya Paulus Andy Mursalim (PAM) dari perkara kasus pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, putusan bebas tersebut ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Praktisi Hukum yang juga pernah menjadi Penasehat Hukum PAM memberikan analisis hukum bahwa kasus tanah Bank Kalbar tersebut adalah ranah perdata bukan pidana.
Lipi, SH dalam analisis hukumnya yang di Sampaikan ke Media Kalbar/ mediakalbarnews.com , Jumat (24/10), menjelaskan apakah peristiwa hukum berupa pembelian tanah oleh PT Bank Kalbar dengan melibatkan direksi dan kuasa penjual merupakan tindak pidana korupsi ataukah murni peristiwa perdata/korporasi.
Ranah Pidana atau Perdata
Proses pengadaan tanah dilakukan sesuai SOP perusahaan: dibentuk panitia, dilakukan appraisal oleh dua KJPP independen, dilakukan negosiasi, disertai covernote notaris dan legal opinion Asdatun Kejaksaan, hingga akta jual beli ditandatangani di hadapan PPAT. Hal ini lebih mencerminkan transaksi bisnis murni (perdata/korporasi). Unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak terpenuhi karena kerugian hanya didasarkan pada selisih harga antara kuasa penjual dan pemilik tanah. “Oleh karena itu, perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata, bukan pidana korupsi,” ungkapnya.
Hak Kuasa Penjual atas Selisih Harga
Menurut KUHPerdata, kuasa berhak atas imbalan sepanjang disepakati. Dalam kasus ini, kuasa jual (Paulus & Ricky) sah secara notarial mewakili pemilik tanah. Selisih harga yang mereka peroleh adalah keuntungan privat. Hal ini tidak otomatis merugikan Bank Kalbar maupun negara. Jika pun disengketakan, hal itu adalah ranah perdata antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Apakah Termasuk Tindak Pidana Korupsi
Direksi telah menjalankan kewenangan sesuai UU PT dan SOP internal. Kuasa penjual melaksanakan kuasa yang sah dari pemilik tanah. “Tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum berupa suap, gratifikasi, atau kickback kepada direksi. Harga pembelian bahkan di bawah hasil appraisal independen. Dengan demikian, tidak terpenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kerugian Bank Kalbar atau Negara
Harga tanah dibeli PT Bank Kalbar lebih rendah dari appraisal (Rp 11,925,000/m², sementara appraisal Rp 12,7–13,6 juta/m²). Kini harga tanah telah naik di atas Rp 15 juta/m², sehingga Bank Kalbar justru untung secara bisnis. Pemerintah daerah sebagai pemegang saham hanya dirugikan bila nilai saham turun atau dividen berkurang, namun hal ini tidak terbukti. Oleh karena itu, tidak ada kerugian Bank Kalbar maupun kerugian negara.
Dimana dalam perkara ini kerugian hanya berdasarkan audit BPKP, BPKP Bukan Instansi yang menentukan kerugian negara. BPKP dibentuk berdasarkan Keppres No. 103 Tahun 2001, berkedudukan di bawah Presiden. BPKP berwenang melakukan audit investigatif untuk kepentingan penegakan hukum (atas permintaan penyidik atau penuntut umum). Namun, hasil audit BPKP bukan merupakan penetapan kerugian negara. Fungsinya lebih sebagai kalkulasi atau estimasi, yang dapat dijadikan alat bukti surat/ahli, tetapi bukan bukti sah penetapan kerugian negara.
Lipi menyampaikan yurisprudensi antaranya
– MA RI, Putusan No. 1555 K/Pid.Sus/2013 (Perkara Tipikor Bank Jabar Banten): hanya BPK berwenang menentukan kerugian negara.
– MA RI, Putusan No. 943 K/Pid.Sus/2009: hasil audit BPKP sah sebagai keterangan ahli, bukan penetapan kerugian negara.
– Putusan MK No. 31/PUU-X/2012: mempertegas kewenangan penetapan kerugian negara hanya pada BPK.
Jika kasus tipikor PT Bank Kalbar didasarkan hanya pada laporan BPKP Perwakilan Kalbar, maka laporan tersebut sah sebagai alat bukti surat atau keterangan ahli, namun tidak sah dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara karena yng berwenang menetapkan adanya kerugian negara hanyalah BPK.
“Sehingga, apabila dakwaan hanya bertumpu pada laporan BPKP tanpa dukungan audit BPK, maka unsur ‘kerugian negara’ belum terpenuhi secara sah menurut hukum,” terangnya.
Kepantasan Direksi Dijadikan Terdakwa
Direksi menjalankan fungsi sesuai Pasal 92 UU PT, yaitu untuk kepentingan perseroan. Karena transaksi sah, transparan, dan menguntungkan, maka direksi tidak pantas dijadikan terdakwa tindak pidana korupsi.
Kriminalisasi oleh Kejaksaan
Ketika transaksi bisnis yang sah secara hukum perusahaan dan justru menguntungkan perseroan dipaksakan sebagai tindak pidana korupsi, maka hal itu merupakan bentuk kriminalisasi. Apalagi, dasar kerugian hanya didasarkan pada audit BPKP yang menurut putusan MK/MA tidak berwenang menyatakan kerugian negara.
Jadi menurut Lipi, Kesimpulan kasus ini adalah
1. Peristiwa ini lebih tepat masuk ranah perdata/korporasi, bukan tindak pidana korupsi.
2. Kuasa penjual berhak atas selisih harga, selama pemberi kuasa tidak menuntut.
3. Direksi dan kuasa penjual tidak terbukti melakukan tipikor karena transaksi sah dan menguntungkan.
4. PT Bank Kalbar tidak mengalami kerugian, justru memperoleh keuntungan bisnis.
5. Direksi tidak pantas dijadikan terdakwa tipikor.
6. Penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar kuat indikasinya merupakan kriminalisasi. (Amad)







Comment