Sambas, Media Kalbar
Kepolisian Resor (Polres) Sambas tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di area parkir samping Lapangan Futsal di wilayah kabupaten Sambas. Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 15.05 WIB dan telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban.
Korban (13), seorang pelajar asal Kecamatan Sambas, diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang pelajar, yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula dari ajakan duel yang diduga dipicu pertikaian melalui media sosial. Pelaku diduga menjambak rambut korban, membenturkan kepala ke lantai, serta melakukan pemukulan dan tendangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian belakang kepala, memar, serta nyeri pada leher, bahu, dan punggung. Tindakan kekerasan tersebut sempat direkam oleh saksi di lokasi kejadian dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Barang bukti lainnya meliputi pakaian korban, kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, serta hasil visum et repertum dari fasilitas kesehatan.
Polres Sambas telah melakukan langkah awal penanganan, seperti memeriksa pelapor, menyita barang bukti, dan mengarahkan proses visum terhadap korban. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Polres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Humas AKP Sadoko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional dan berkeadilan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan orang tua, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan edukatif,” ujarnya. (Rai)
Comment