Pontianak, Media Kalbar
Pelaksana proyek pengaspalan jalan di Gang H. Hamidah, Kelurahan Pal 5, Kecamatan Pontianak Barat, memberikan klarifikasi setelah sebelumnya proyek tersebut mendapat sorotan terkait dugaan pelanggaran ketentuan keterbukaan informasi publik.
Dugaan tersebut muncul setelah diberitakan media ini bahwa plang informasi proyek, yang merupakan kewajiban untuk setiap proyek yang dibiayai dengan dana publik, tidak terpasang di lokasi selama proses pengerjaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan kurangnya transparansi mengenai sumber dana, anggaran, dan waktu pelaksanaan proyek.
Terkait dengan hal ini, Dalam klarifikasinya pada Senin (11/11), pihak pelaksana proyek menyampaikan bahwa mereka saat ini sedang menghadapi kendala waktu dalam mendapatkan pasokan aspal. “Kami mohon maaf atas keterlambatan pemasangan plang informasi proyek. Proyek ini dikejar dengan tenggat waktu yang ketat dan antrian untuk mendapatkan pasokan aspal yang cukup. Namun, kami ingin memastikan bahwa plang proyek tersebut telah dipasang di lokasi kegiatan,” ujar perwakilan pelaksana proyek.
Mereka juga menambahkan bahwa proyek pengaspalan jalan tersebut sudah selesai dikerjakan dan berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban transparansi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak pelaksana berharap klarifikasi ini dapat mengatasi keraguan masyarakat terkait pelaksanaan proyek dan memastikan bahwa semua prosedur dijalankan dengan baik.
Dengan selesainya proyek pengaspalan ini, diharapkan warga setempat dapat merasakan manfaatnya, sementara pengawasan dan transparansi akan terus dijaga untuk memastikan bahwa proyek-proyek serupa dapat berjalan dengan prinsip akuntabilitas yang baik.(Mk/Ismail)
Comment