Pontianak, Media Kalbar
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Rusmianto mendatangi sejumlah unit di Polda Kalimantan Barat. Ia mengaku telah melapor melalui Propam terkait dugaan pelanggaran etik, Ditreskrimum terkait dugaan tindak pidana, dan Ditreskrimsus terkait dugaan korupsi.
Rusmianto menyebut telah menerima informasi bahwa SP2HP atas laporan tertentu telah diterbitkan dan disampaikan kepada kuasa hukumnya. Namun, ia mengaku belum memperoleh penjelasan substantif mengenai laporan dugaan korupsi Dana BOK.
Dugaan Pemotongan dan Aliran Dana
Menurut Rusmianto, persoalan mencuat pada Februari 2025 setelah muncul dugaan pemotongan anggaran BOK sebesar 7 persen. Ia menyebut Kepala Puskesmas Sukadana, Drg. Rahutami Suci Rahayu, menjelaskan dana tersebut digunakan untuk memberi imbalan kepada pegawai yang membantu penyusunan pertanggungjawaban kegiatan, termasuk Posyandu.
Klaim itu masih memerlukan verifikasi aparat penegak hukum.
Rusmianto juga menyebut adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak oleh Unit Paminal Polda Kalbar. Ia mengaku kemudian diperiksa dan menjalani tes urine yang hasilnya negatif.
Namun, ia menyatakan justru menghadapi proses etik dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong, mencemarkan nama baik Polri, melakukan perbuatan tercela, dan mempublikasikan pemeriksaan kepolisian.
Ia juga mengklaim diperlihatkan video yang diduga memperlihatkan penyerahan uang Rp10 juta antara anggota Polri berinisial Ipda Z dan seseorang bernama Zaidin. Klaim tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan forensik dan klarifikasi para pihak.
Rusmianto menyatakan perkara etik itu berujung pada putusan PTDH terhadap anggota yang bersangkutan. Ia mempertanyakan mengapa dugaan aliran Dana BOK belum dibuka secara menyeluruh.
Rekening, SPJ, dan Dugaan Pemalsuan
Rusmianto menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan aliran Dana BOK, termasuk rekening koran pegawai, dugaan pemalsuan tanda tangan, ketidaksesuaian SPJ Posyandu, penggunaan nama rumah makan, serta dokumen yang diduga dibuat tidak sesuai waktu sebenarnya.
Semua tuduhan tersebut belum menjadi fakta hukum sebelum dibuktikan melalui penyelidikan, audit, dan putusan lembaga berwenang.
Ia meminta aparat menelusuri transaksi dari rekening pegawai menuju rekening pribadi, termasuk dasar, tujuan, penerima, dan hubungan transaksi dengan kegiatan BOK.
Jejak uang harus diikuti sampai titik terakhir, publik Minta Kejelasan
Rusmianto menilai penanganan perkara terkesan tidak berimbang karena proses etik berjalan, sementara dugaan perkara pokok belum jelas. Penilaian ini masih memerlukan konfirmasi Polda Kalbar dan pihak terkait.
Jika laporan tidak memenuhi unsur pidana, publik perlu mendapat penjelasan. Jika masih diselidiki, tahapannya harus disampaikan. Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum.
Rusmianto juga meminta perhatian Kapolri, Kapolda Kalbar, Irwasum, Propam, Kejaksaan, Kompolnas, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI. Ia menyebut audit Inspektorat Kayong Utara menemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp400 juta. Angka tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
Perkara ini seharusnya diselesaikan dengan membuka dokumen, memeriksa rekening, memanggil saksi, menelusuri aliran dana, dan mengaudit anggaran secara proporsional.
Jika bersalah, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Jika benar ada penyalahgunaan uang negara, jangan biarkan perkara berhenti di meja birokrasi, Itu uang rakyat. (*/Amad)








Comment