by

Pemalsuan Dokumen Akta Otentik: Penyidik Polda Kalbar Dekati Tersangka dalam Kasus Mafia Tanah PT Bumi Indah Raya

Pontianak, Media Kalbar

Penyidik Polda Kalimantan Barat (Kalbar) diyakini akan segera menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen akta otentik yang melibatkan mafia tanah dari PT Bumi Indah Raya. Laporan atas kasus ini diajukan oleh Lili Santi Hasan ke Bareskrim Polri, sebelum dilimpahkan ke Penyidik Polda Kalbar.

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua Lembaga Bantuan Hukum “Herman Hofi Law”, kuasa hukum Lili Santi Hasan, kepada sejumlah awak media Jum’at (5/4/2034), dia menyatakan, “Kami yakin akan segera ada tersangka atas pemalsuan dokumen akta otentik.” Respons positif juga telah ditunjukkan oleh Bapak Kapolda Kalbar, dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) serta Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau perkembangan kasus ini.

Kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen dalam perpanjangan sertifikat hak pakai tahun 2007 terkait penyalahgunaan lahan negara yang telah dibebaskan sejak tahun 2005. Pihak yang mungkin ditersangkakan berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dan manajemen PT Bumi Indah Raya.

Sengketa kepemilikan sertifikat hak pakai yang bertumpang tindih dengan sertifikat hak milik atas nama Lili Santi Hasan juga menjadi perhatian dalam kasus ini. Meskipun Lili Santi Hasan menang dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, mafia tanah PT Bumi Indah Raya berhasil memenangkan kasasi di Mahkamah Agung pada 1 Maret 2022.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus ini ke penyidik Polda Kalbar di Direktorat Reserse dan Kriminal. Upaya eksekusi putusan Mahkamah Agung ditolak oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dengan alasan proses hukum masih berlangsung di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Penyidik Polda Kalbar.

Kasus ini semakin terperinci dengan perpanjangan penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan PT Bumi Indah Raya oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan.(Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed