Pontianak, Media Kalbar
Sepertinya permasalahan covid-19 di Indonesia khususnya Kota Pontianak, tidak akan pernah habis dan terselesaikan, dan ini berpengaruh serta memiliki imbas dikalangan pengusaha yang bergerak dibidang kontruksi. Terutama dikalangan kontstruksi kecil yang hanya mengharapkan pelaksanaan pekerjaan penunjukan langsung (PL) dari dinas-dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak.
Untuk Tahun 2021 sebesar 80 Miliar Rupiah dana anggarannya yang telah dipotong untuk penanganan pademid Covid 19 ungkap kadis PUPR kepada salah seorang pengusaha konstruksi Ecky Caturtha. (Selasa 03/2021)
“Ini akan menjadi polemik bagi pemilik perusahaan comanditer atau CV. Karena bagaimana kita mau menghidupkan perusahaan kita tiap bulan kita harus membayar iuran BPJS ketenaga kerjaan, memperpanjang dokumen surat menyurat perusahaan, dan staf pegawai tidak tetap dikantor. belum lagi memenuhi nafkah biaya hidup keluarga, anak, istri jika keadaan terus menerus seperti ini. Maka secara tidak langsung dan berlahan akhirnya membunuh perusahaan-perusahaan kecil yang setiap tahunnya bergantung kepada pekerjaan penunjukan langsung ( PL ) dari dinas-dinas intansi terkait yang ada dilingkungan pemerintahan kota pontianak.”tuturnya kepada media kalbar news (media Kalbar), Kamis (5/8/21)
Menurutnya, Sementara itu adanya peraturan pemerintah republik indonesia tentang perubahan sistim Lelang Non Tender pelaksanaan pekerjaan penunjukan langsung secara online sekarang ini, menjadikan sistim birokrasi semakin dipersulit bagi pengusaha kecil yang setiap tahunnya mengharapkan hidup dari pekerjaan pelaksanaan penunjukan langsung dari dinas – dinas terkait terutama Dinas PUPR kota pontianak. Inipun menjadi alasan bagi pejabat dinas PUPR kota pontianak, mengapa tidak.?
“kita para pengusaha kontruksi kelas kecil menengah disuruh untuk ikut penawaran langsung degan alasan tidak bisa main ditunjuk-tunjuk untuk si – A atau si – B jadi semuanya langsung online. Tetapi ketika kita ikuti, ternyata kita hanya bisa mengajukan minat, sedangkan untuk mengajukan penawaran datanya aja tidak bisa terbuka. ternyata pada kenyataan prakteknya untuk pelaksanaan penunjukan langsung masih kewenangan kadis dan kabid. mereka yang bisa ikut masuk dalam penawaran online paket penunjukan langsung dari dinas adalah orang yang memang sudah masuk dalam katagori daftar orang – orang tertentu. Jadi apa bedanya manual maupun online, toch prakteknya sama. Belum lagi berdasarkan informasi burung yang kita dapat bahwa sistim online ini dibuat untuk membersihkan orang-orang yang tidak memiliki perusahaan agar tidak meminta proyek Penunjukan Langsung. Toch kenyataannya banyak orang-orang yang tidak memiliki perusahaan mendapatkan pekerjaan dari dinas PUPR tak perlu kita sebutkan satu-persatu..kenapa bisa begitu.? Yang pasti dikarenakan mereka memiliki hubungan special dengan pejabat tertentu, atau karena masih termasuk famili para pejabat administrasi daerah kota pontianak, maka walaupun mereka tidak memiliki perusahaan, mereka tetap diprioritaskan mendapatkan pekerjaan penunjukan langsung dari dinas, ini suatu bukti bahwa masih adanya praktek sistim Kolusi dan Nepotisme dalam pelaksanaan Lelang non tender yang ada disetiap intansi dinas terkait dilingkungan Pemerintahan daerah Kota Pontianak.” Tuturnya mengakhiri. ( amad/mk)
Comment