by

Pembalakan Hutan di Kawasan Wisata Bukit Macan, Pemkab Sanggau Cabut Izin PT CUT

Sanggau, Media Kalbar  – Pemerintah Kabupaten Sanggau bertindak tegas menyusul viralnya pembalakan hutan di kawasan wisata Bukit Macan yang diduga ditanami kelapa sawit oleh PT Cipta Usaha Tani (CUT). Pemkab Sanggau resmi menyegel lahan perusahaan tersebut sekaligus mencabut izinnya karena dinilai melanggar aturan tata ruang dan merusak lingkungan.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, didampingi oleh sejumlah dinas terkait.

Aswin Khatib menjelaskan, lahan yang digarap PT CUT berada di atas kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan perkebunan sawit. “Ini jelas pelanggaran. Kawasan tersebut seharusnya dilindungi karena memiliki fungsi ekologis penting,” tegasnya.

Sebelumnya, kawasan Bukit Macan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial setelah beredar video dan foto pembalakan hutan yang diduga dilakukan untuk penanaman sawit. Aksi tersebut menuai kritik keras dari netizen yang menilai hutan Bukit Macan memiliki peran vital sebagai kawasan resapan air bersih serta benteng alami pencegahan bencana.

Bukit Macan bukan hanya kawasan wisata, tetapi juga penyangga lingkungan bagi masyarakat sekitar. Kerusakan di wilayah ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, sanksi terhadap pelanggaran tata ruang dapat berupa sanksi administratif hingga tiga kali surat peringatan. Namun, dalam kasus PT CUT, pemerintah daerah menilai pelanggaran yang dilakukan cukup berat.

Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha. Tidak menutup kemungkinan juga dikenakan pidana berlapis disertai denda, karena aktivitas perusahaan ini berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan perkebunan masyarakat.

Pemkab Sanggau menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tidak akan mentolerir praktik usaha yang merusak kawasan lindung. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. (Leo)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed