BENGKAYANG, Media Kalbar
PTPN IV Regional 5 dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang terus mengakselerasi upaya Penyelesaian Penatausahaan Aset eks Proyek Inti Rakyat (PIR) NES VII di Kecamatan Monterado. Setelah serangkaian pertemuan antara PTPN IV Regional 5 dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan perwakilan Masyarakat telah diambil langkah strategis dengan membentuk Tim Penyelesaian Penatausahaan Aset eks Proyek Inti Rakyat (PIR) NES VII di Kecamatan Monterado.
Pertemuan terbaru antara PTPN IV Regional 5 dengan Pemkab Bengkayang yang diadakan pada hari Rabu tanggal 23/7, bertempat di kantor Bupati Bengkayang dihadiri oleh, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis S.E., M.M., ASDATUN Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Mas’ud, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Group Manager Unit Kalimantan Barat PTPN IV Regional 5, Ary Asnawi, Kasubbag Hukum dan Perijinan PTPN IV Regional 5, Ester Tiara Prastiwi, Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad, S.H., M.H., Polres Bengkayang, dan Seluruh SKPD Kabupaten Bengkayang
Sebagai landasan hukum percepatan penyelesaian penatausahaan aset eks Proyek Inti Rakyat (PIR) NES VII di Kecamatan Monterado, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis S.E., M.M., telah menerbitkan SK Bupati Nomor 238/SETDA/2025 pada tanggal 8 April 2025. SK ini membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penyerahan Penatausahaan Aset Eks PIR/NES VII, dimana salah satu tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum hak milik atas sertifikat petani eks proyek dan memastikan aset eks Proyek Inti Rakyat (PIR) NES VII tersebut dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap agar Tim Penyelesaian Penatausahaan Aset Eks PIR/NES VII ini segera bekerja membuat langkah-langkah penyelesaian sehingga tidak terjadi masalah konflik sosial dimasyarakat”, ujar Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis S.E., M.M.
Pada saat ini, Pemkab. Bengkayang sedang melakukan langkah-langkah untuk mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui pembukaan perkebunan jagung serta industri pendukungnya. Pemkab meminta agar Pemerintah Daerah dapat mengelola areal PIR NESS VII yang berada di Kabupaten Bengkayang untuk membangun perkebunan jagung didasari atas pertimbangan bahwa areal tersebut sudah lama tidak dimanfaatkan oleh PTPN dan dilapangan sudah mulai terjadi gesekan dalam masyarakat di sekitar lokasi.
“Pemkab Bengkayang akan menerima arahan/keputusan Kementerian, termasuk apabila diputuskan aset akan dikelola oleh PTPN atau BUMN lain, dengan syarat lahan tersebut dijadikan perkebunan jagung untuk mendukung industry pengolahan berbahan baku jagung di Bengkayang”, ujarnya.
Pada kesempatan ini, ASDATUN Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Mas’ud, sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memiliki kuasa khusus dari PTPN IV menyampaikan bahwa harus dipastikan status areal eks PIR NESS VII, harus clear baru bisa diputuskan bentuk penatausahaan/pengelolaannya dan sampai dengan saat ini belum ditemukan dokumen untuk memastikan status aset tersebut.
“Perlu kejelasan status tanah sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari. Untuk itu kepada Tim yang telah dibentuk agar segera meminta arahan terkait status aset dengan menyurati Kementerian Pertanian/Kementerian Keuangan/Kementerian BUMN dan meminta Pemerintah Desa Monterado tidak menerbitkan dokumen apapun yang dapat menjadi dasar untuk penerbitan sertifikat atas tanah,” ujarnya
Proses penyelesaian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan BPKP untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PTPN IV Regional meyambut baik pertemuan hari ini, Group Manager Unit Kalimantan Barat PTPN IV Regional 5, Ary Asnawi, yang didampingi Kasubbag. Hukum dan Perijinan PTPN IV Regional 5, Ester Tiara Prastiwi, mengatakan bahwa terkait dengan surat Bupati Bengkayang tentang permintaan penyerahan Aset PIR NESS VII Sambas/Monterado perlu dipastikan status aset PIR NESS VII ini. Oleh karena itu, PTPN IV telah meminta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan review BPKP perwakilan Kalimantan Barat. Hasil Review BPKP Perwakilan Kalimantan Barat telah disampaikan kepada PTPN IV Regional 5.
“Selain pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan BPKP Perwakilan Kalimantan Barat, PTPN IV Regional 5 juga akan segera menyurati Kementerian Pertanian/Kementerian Keuangan/Kementerian BUMN untuk meminta arahan terkait status Aset PIR NESS VII Sambas/Monterado dan bentuk penatausahaan/pengelolaannya sehingga asset ini dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujar Ary Asnawi
PTPN IV dan Pemkab Bengkayang berharap melalui pertemuan ini prores penyelesaian status lahan dapat segera diselesaikan agar aset eks PIR/NES VII Monterado dapat difungsikan secara maksimal sebagai sumber kesejahteraan masyarakat dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. (Bis/MK)











Comment