PONTIANAK, Media Kalbar
Pemberantasan premanisme dinilai sebagai langkah strategis yang sangat penting dalam menciptakan rasa aman, terutama bagi para pelaku usaha. Namun, hingga kini, upaya tersebut dinilai masih timpang antara penegakan hukum oleh kepolisian dan peran pemerintah daerah yang dinilai pasif.
Pengamat Hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa keberadaan preman masih menjadi sumber keresahan di tengah masyarakat. Ia menyebut aksi-aksi seperti pemalakan, pemerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok preman kerap mengganggu stabilitas sosial dan aktivitas ekonomi.
“Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Setiap orang berhak atas perlindungan diri, harta benda, dan rasa aman dari ketakutan,” ujar Herman. Kamis, 22 Mei 2025
Ia menambahkan, tindakan premanisme seringkali melibatkan unsur pidana seperti pemerasan dan pengeroyokan. Karena itu, penegakan hukum menjadi tugas mutlak aparat kepolisian sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman.
Namun demikian, Herman mengingatkan bahwa pendekatan represif semata tidak akan cukup. Ia menilai akar dari premanisme umumnya bersumber dari persoalan sosial ekonomi seperti minimnya lapangan kerja, rendahnya tingkat pendidikan, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap peluang usaha.
“Jika akar masalah ini tidak diatasi, tekanan terhadap premanisme justru bisa memunculkan bentuk kejahatan lain seperti pencurian, pembegalan, hingga perampokan,” jelasnya.
Menurut Herman, pemerintah daerah harus aktif dan bertanggung jawab dalam menyediakan solusi konkret. Program-program seperti pembukaan lapangan kerja, pelatihan keterampilan, hingga penyediaan akses modal usaha harus dijalankan secara serius dan terukur.
“Sayangnya yang terjadi hari ini, penegakan hukum dilakukan oleh kepolisian, tapi pemerintah daerah justru jadi penonton. Tidak ada langkah konkret, hanya sibuk dengan pencitraan dan pernyataan-pernyataan yang kadang justru berbau ancaman,” kritiknya.
Ia juga menyoroti keberadaan “preman berdasi” atau “preman kerah putih” yang menurutnya tak kalah meresahkan. Banyak pelaku usaha, lanjutnya, mengeluhkan adanya permintaan dana yang dibungkus dalam proposal-proposal dengan mengatasnamakan institusi tertentu.
“Ini pada dasarnya sama saja dengan premanisme. Bedanya hanya cara mereka berpakaian dan status sosialnya. Tapi substansinya tetap pemerasan,” tegas Herman.
Ia berharap, ke depan, pemberantasan premanisme dilakukan secara menyeluruh, melibatkan pendekatan hukum yang tegas serta pemberdayaan ekonomi dan sosial oleh pemerintah daerah secara aktif dan terukur. (*/Amad)











Comment