KAPUAS HULU, MEDIA KALBAR
Polres Kapuas Hulu mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Kedaung Raya, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3/II/2025/SPKT/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALBAR yang diterbitkan pada 17 Februari 2025, korban bernama JM (67) ditemukan tewas di gedung serba guna desa setempat.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi RT dan suaminya, ABG, mendengar suara mencurigakan dari arah gedung serba guna,ungkapnya.Rabu ( 19/2/2025 )
Mereka melihat seseorang yang belakangan diidentifikasi sebagai HR (27), mengenakan jaket hitam dan memegang parang berlumuran darah. Saksi juga melihat pelaku membersihkan darah di jalan semen dengan kain keset sebelum membuangnya di kolong rumah.
Diterangkan IPTU Rinto Sihombing, “setelah menyaksikan kejadian tersebut, ABG memeriksa gedung serba guna dan menemukan mayat JM dalam kondisi mengenaskan. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, HR ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga menggunakan parang hasil curian dari rumah seorang warga bernama ALG, “ucapnya
Namun, dalam perkembangan terbaru, HR ditemukan telah meninggal dunia. Dengan demikian, Polres Kapuas Hulu akan melakukan gelar perkara untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat tersangka telah meninggal dunia.
Polres Kapuas Hulu juga telah mengamankan barang bukti antara lain 1 jaket hitam bertuliskan “Juilliard Music Academy”, 1 sweater merah, 2 celana pendek, 1 unit ponsel Oppo warna biru muda, 1 buah KTP atas nama HR, 1 keset kaki berwarna biru, dan 1 unit sepeda motor yang sebelumnya dicuri oleh tersangka.
Kasus ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat, namun Kapolres Kapuas Hulu memastikan bahwa situasi telah terkendali. Polisi juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar, kata IPTU Rinto Sihombing
Penyidik menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Namun, dengan meninggalnya tersangka, proses hukum resmi dihentikan sesuai prosedur yang berlaku,tegasnya ( Icg )
Comment