by

Pemda Gelar Konsultasi Publik Ke II KLHS RTRW  Dan RAPERDA RTRW 2022-2042 Kabupaten Sambas

Sambas, Media Kalbar– Dalam rangka proses pelaksanaan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) dan Rancangan peraturan daerah ( RAPERDA ) Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) kabupaten Sambas tahun 2022 – 2042.

Pemerintah Kabupaten Sambas menggelar kegiatan konsultasi publik ke II Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah ( KLHS RTRW ) kabupaten Sambas tahun 2022-2042, dan RAPERDA RTRW 2022-2042, di ruang aula BAPPEDA kabupaten Sambas. Kamis, 21/10/2021

Kegiatan yang juga dilaksanakan secara virtual ini bertujuan untuk menyepakati perumusan alternatif kebijakan rencana program RTRW kabupaten sambas, yang dihadiri Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari serta perwakilan dari beberapa instansi dilingkungan kabupaten sambas dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia     ( KADIN ) kabupaten Sambas, dan undangan penting lainnya.

Sekretaris Dinas Perkim LH kabupaten sambas Septiza, menjelaskan agenda kegiatan serta tujuan dari kegiatan yang telah berlangsung tersebut adalah terkait isu-isu strategis dalam pembangunan berkelanjutan.

“Agenda kita pada hari ini adalah bagaimana kita melihat isu-isu strategis dalam pembangunan berkelanjutan dan melihat keterkaitan, keterpaduan dari kebijakan rencana maupun program yang berdampak dalam lingkungan hidup,”jelasnya

“Jadi KLHS RTRW ini sudah terintegritasi dalam penyusunan RTRW kabupaten Sambas,”ujarnya lagi

Tambahnya lagi Sekretaris Dinas Perkim lh kabupaten sambas septiza berharap penyusunan kebijakan yang digelar tersebut, dapat terintergasi dan terakomodir sehingga dapat di aplikasikan dan pembangunan di kabupaten sambas bisa terwujud sesuai harapan bersama.

“Tujuan harapan kita dalam penyusunan KLHS ini adalah semua penyusunan kebijakan rencana maupun program yang tertuang dalam RTRW ini sudah  terintegritasi dan sudah mengakomodir pembangunan secara berkelanjutan,”ujarnya

Lanjutnya lagi ia mengatakan Dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung di kabupaten Sambas bisa di aplikasikan untuk untuk dokumen perencanaan selama 20 tahun kedepan.

“Sehingga dokumen RTRW ini nantinya dapat di aplikasikan untuk dokumen perencanaan selama 20 tahun kedepan, baik itu jadi dokumen perencanaan ataupun dapat kita aplikasikan di lapangan.”pungkasnya

( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed