Kubu Raya, Media Kalbar
Pemerintah Desa Sungai Itik Kecamatan Sungai Kakap bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan Musyawarah Desa (Musdes)untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024,acara tersebut berlqnsung di aula desa setempat,pada Kamis (8/6/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut
Wakil ketua DPRD Kubu Raya Ir.Usman Camat Sungai Kakap Junaidi.S.Sos Kepala Desa Sungai Itik Abdurrahman.Ketua BPD Muharam Saputra,A.Ma.Pd.
Pendamping Desa BabinKamtibmas Babinsa.Kader Tehnis Sungai Itik Rido Maulana,kepala Sekolah Sekdes desa Parit Keladi.Prangkat desa dari tingkat RT/RW.Dusun dan Tamu undangan yang hadir.
Ketua BPD desa Sungai Itik Muharam Saputra,A.Ma.Pd.dalam sbutannyan ia mengatakan,usulan yang diajukan dan telah disusun di RKPDes Tahun anggaran 2024 selanjutnya akan ditetapkan.
“Usulan yang masuk dari Tiga Dusun ke RKPDes Tahun anggaran 2024 tersebut ada beberapa.kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Jika kegiatan pembangunan itu anggarannya mencukupi atau terakomodir,kata Muharam Saputra
,maka pembangunannya akan dilaksanakan sesuai rencana.
“Jika tidak,maka akan diusulkan ke Musrenbangdes atau kecamatan yang akan dianggarkan dari APBD Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.
Masih kata Muharam Saputra
Tujuan kami mengundang pak camat untuk mengetahui bahwa rapat kali ini rapat Musyawarah Desa(Musdes)2024 ini telah kami laksanakan Alhamdulillah pula untuk di kecamatan Sungai kakap desa Sungai Itik yang pertama kali melaksanakan nya,
Terus hadirnya dewan kabupaten wakil ketua DPRD Kabupaten kubu raya itu kami hadirkan dengan tujuan lebih mempererat tali silaturahmi desa sungai itik yang mana beliau juga merupakan putra daerah desa Sungai Itik.
Terus karena kita melihat luas wilayah dan banyaknya usulan yang di sampaikan dari Tiga Dusun dimana dana dana yang mungkin tidak semua usulan bisa tercover dari alokasi desa dan DD alokasi anggaran dana Desa Yang bersumber dari anggaran desa ini kan akan menyangkut tentang dana yang bersumber kan dari desa.
Tujuan kami itu menghadirkan dewan ada beberapa item yang tidak bisa terdapat kan dari dana desa mudah mudahan bisa tercover oleh dana APBD dan kebetulan Bapak Ir.Usman sampai tahun 2024 nanti masih menjabat sebagai wakil ketua kabupaten kubu raya.
Sementara itu Kepala Desa Sungai Itik Abdurrahman dalam sambutannya menuturkan,Musdes RKPDes ini akan diverifikasi kembali oleh tim sebelas.
“Ya,semoga usulan untuk kegiatan pembangunan di tahun 2024 dapat terealisasi dan bermanfaat untuk masyarakat,” ucapnya.
Junaidi S Sos Camat Sungai Kakap dalam sambutannya ia mengatakan ini salah satu kewajiban yang harus di laksanakan oleh desa kenapa di sebut wajib karena ada aturan di mana aturannya Undang-undang desa PP Nomor 47 Tahun 2015.
Kapan undang undang desa itu di keluar masih jamannya Pemerintahan pak SBY jadi yang menandatangani Undang-undang desa itu bukan Pak Jokowi tetapi Pak SBY boleh di lihat masih Zamannya Pemerintahan Pak SBY pada Tanggal 15 Januari tahun 2014,” Katanya
Jadi kata Junaidi lahirnya undang undang desa itu zaman Pemerintahan Pak SBY kita patut bersyukur Undang-undang desa di keluarkan ini bentuk perhatian Pemerintah terhadap desa ini luar biasa.
Dulu tidak ada ruang seperti ini tidak ada ruang bertemu tidak ada ruang musyawarah karena apa desa hanya sebagai objek artinya desa hanya sebagai objek itu apa yang di inginkan Pemerintah harus di tanya Pemerintahnya dulu,”Ucapnya.
Kita hanya memberi ruang masyarakat tidak di beri ruang kepala desa ketua BPD.Pak RT Pak RW kepala Dusun Ibu-ibu Posyandu tidak di beri ruang untuk menyampaikan keinginan ke inginannya itu sebelum undang undang desa keluar,”terangnya
Tetapi setelah Undang-undang desa keluar terbalik artinya kita
di beri ruang,di beri ruang untuk hadir untuk menyampaikan keinginan ke keinginan kita tujuannya untuk kemajuan pembangunan desa nah disitulah bedanya sebelum dan sesudah undang undang desa keluar.
Dan artinya untuk desa Sungai Itik ini luar biasa hadir semua tokoh masyarakatnya tokoh agamanya unsur pendidikannya Pak RT nya datang Pak RW nya datang bahkan tamu jauh jauh dari desa sebelah pun datang itu luar biasa datang dari jauh ini sebagai contoh desa Sungai Itik Patut bangga,”Imbuhnya.
Nursiah sekretaris desa Sungai Itik
usai mengikuti MUSdes kepada awak media dia mengatakan Pemerintahan desa ini sebenarnya karena memang angka dana desa itu hanya dapat 1,8 M itu juga di pakai untuk kegiatan,di pakai untuk honor insentif segala sesuatu pemberdayaan dan pembinaan.”Ucapnya.
Jadi kami berharap dengan kehadiran pak Camat,dengan kehadiran Ir. Usman sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya ini kami sangat berharap bisa menampung aspirasi masyarakat sehingga nanti itu akan kami sampaikan kepada beliau sehingga beliau bisa memberikan masukan masukan dari Kabupaten untuk desa sungai itik itu harapan kami.
Sehingga memang Alhamdulillah untuk saat ini kami sudah berkerjasama dengan Dewan-dewan tetapi beliau ini Alhamdulillah sudah mengcover kegiatan kami tetapi saya juga mohon di tahun 2024 nanti akan lebih banyak lagi yang masuk ke desa kami.”Harapnya.
Camat Sungai Kakap Junaidi ,S.Sos saat di di konfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan MUSdes yang di laksanakan Pemerintah desa Sungai Itik dan BPD desa Sungai Itik dia mengatakan.
Alhamdulillah pelaksanaan Musyawarah RKPDes di desa Sungai itik berjalan dengan lancar berjalan dengan tertib dan Alhamdulillah proses pelaksanaannya pun telah sesuai yang di lakukan dan sesuai regulasi
Dasar dari pelaksanaan itu MUSdes dan RKPDes ini sesuai dengan aturan Permendagri 114 Pedoman Pembangunan desa disini yang jadi penyelenggaranya adalah BPD dan pada pasal 31 ayat 4 di sebutkan bahwa BPD menyelenggarakan MUSdes ini pada bulan Enam tahun berjalan.
Alhamdulillah pelaksanaan ini sudah sesuai dengan aturan dan ketetapan yang diamanatkan oleh Undang-undang maka itu saya selaku Pemerintah Kecamatan sangat mengapresiasi dan memberi penghargaan yang tinggi kepada desa Sungai Itik.
Karena telah menjalankan aturan regulasi dengan pelaksanaan Musdes ini sesuai ketentuan yang berlaku Alhamdulillah hadir juga wakil ketu DPRD Kabupaten Kubu Raya Ir.Usman.
Kemudian Alhamdulillah di hadiri pula tokok Masyarakat tokoh Agama unsur pendidik jadi itu menjadi bagian dari pada persyaratan pelaksanaan Musdes.
usulan yang telah di sampaikan dari beberapa Kepala Dusun.
Dan satu hal yang menarik saya lihat penyampaian usulan ini lansung di bacakan oleh kepala Dusun yang ada di desa Sungai Itik artinya fungsi Musyawarah di level bawah pun sudah berjalan dengan baik.
Tidak hanya di level desa tetapi di level Dusun pun sudah berjalan dengan baik karena saat penyampaian itu usulan berasal dari RT.RW di wilayah Dusunnya masing masing.
Ini patut di contoh patut terus di kembangkan di lanjutkan oleh desa desa lain sehingga nanti proses MUSdes ini dapat berjalan dengan baik.
Nah terkait dengan usulan banyak tadi Rata-rata berupa Infrastruktur Alhamdulilah mungkin akan di tinjau dan akan di Verifikasi tim penyusun RKPDes tadi sudah di bentuk yang di diketuai langsung oleh Sekretaris desa kemudian pembinanya Pak Kades.
Dan selebihnya nanti mungkin akan di di Verifikasi oleh tim penyusun RKPDes tim bagian teknis saya rasa itu kita akan tunggu hasilnya nanti kerja dari Tim RKPDes desa Sungai Itik yang mana layak yang mana prioritas yang mana nanti timnya yang akan mengkajinya dan mem fripikasinya,”Tandasnya.
Sementara Itu wakil ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Ir.Usman kepada awak media dia memaparkan terkait kehadirannya di acara kegiatan MUSDes Kita hari ini melakukan
Musdes Susun RKPDes Tahun 2024.
Pemerintah desa Sungai Itik pada prinsipnya yang di sampaikan usulan tadi itu dari Masing-masing RT melalui Dusunnya masing masing adalah program yang di biayai oleh DD dan APBD muda mudahan ada beberapa yang bisa di bayar dengan dana DD.”Katanya.
Dan insyaallah kalau memang dana nya terlalu besar nanti tolong di sampaikan pada saat Musrembang Des terus Musrembang tingkat kecamatan untuk menjadi acuan mudah mudahan bisa di biayai dengan APBD,
Tentu di karnakan APBD kita terbatas DD dan ADD kita lebih terbatas lagi yang di perlukan memang kesabaran dari masyarakat kalau memang ada Usulan -usulan yang di sampai kan oleh pak RT, RW, atau kepala Dusun tadi ada yang perlu penggaran.
Ada yang belum dapat bukan berarti ada pengecualian itu dalam hal ini kita harus pilih yang benar benar memiliki skala prioritas yang tinggi memiliki azas manfaat yang sangat luas dan untuk kepentingan orang banyak itu sih yang kita pilah yang kita prioritas kan yang untuk kita anggarkan melalui APBD mengingat anggaran kita yang terbatas wilayah kita yang sangat luas.”Pungkasnya.(MK/Ismail)
Comment