by

Satgas TPPO Polres Bengkayang Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

Bengkayang, Media Kalbar

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bengkayang kembali menggagalkan aksi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada Rabu, 7 Juni 2023 sekira pukul 19.00 Wib.

“Terkait kasus ini, ada 2 orang yang kami amankan karena mencoba menyelundupkan 2 PMI ilegal ke Malaysia melalui Perbatasan Jagoi Babang,” ungkap Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. saat Konferensi Pers di Aula Tunggal Panaluan, Jum’at (9/6/23) siang.

Penyelundupan PMI ilegal tersebut digagalkan di Dusun Pisang, Desa Seluas, Kecamatan Seluas. Dimana Satgas TPPO memberhentikan satu mobil minibus calya warna hitam dan dilakukan pemeriksaan didapati ada 4 orang pria yang mana 2 orang tersebut merupakan calon PMI ilegal.

Adapun 2 tersangka tersebut berinisial A (36) dan TW (32), sedangkan para PMI masing-masing berinisial FA (22) dan R (20) yang berdomisili di Pontianak.

Menurut keterangan kedua tersangka, sebelumnya mereka telah beberapa kali melakukan pengantaran PMI ilegal yang diberi upah oleh pria bernama Cepod.

“A ini mengaku sudah 10 kali mengantar PMI ilegal yang diberi upah setiap penumpang Rp 450 ribu, sedangkan pengakuan TW sudah 2 kali mengantar PMI ilegal dengan upah setiap penumpangnya Rp 300 ribu,” terang Kapolres.

Sementara itu, para tersangka dan korban saat ini diamankan ke Polres Bengkayang untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta, dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Terakhir, Kapolres menghimbau agar setiap masyarakat tidak mudah termakan bujuk raju atas lowongan kerja yang ada diluar negeri yang ditawarkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melalui agen penyalur tenaga kerja yang resmi. Apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan PMI illegal di Kabupaten Bengkayang agar segera menghubungi Nomor Handphone saya 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat,” tutup Kapolres. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed