Kubu Raya, Media Kalbar
Dalam upaya memperindah ibu kota Kecamatan Teluk Pakedai serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Pemerintah Desa Selat Remis, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, mulai melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan jalur hijau serta mendirikan bangunan liar.
Penertiban tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Selat Remis, Khairul Rofik, didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kubu Raya, Rusadi, M.Si, kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Khairul Rofik menjelaskan bahwa penataan kawasan tersebut sejatinya telah lama direncanakan. Namun, seiring adanya program prioritas dari Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, kawasan tersebut masuk dalam kategori perhatian sangat tinggi karena kondisi lingkungan dan tata kotanya dinilai kurang tertata.
“Wacana ini sebenarnya sudah lama kami rencanakan. Ditambah lagi dengan adanya program dari Bapak Bupati Kubu Raya, kawasan ini menjadi perhatian karena kondisinya kurang baik,” ujar Khairul Rofik.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Selat Remis telah menyiapkan lokasi relokasi sekaligus melakukan renovasi agar para PKL dapat berpindah dan berjualan dengan lebih nyaman. Ia mengakui bahwa proses penertiban bukan tanpa dilema, namun berkat dukungan berbagai pihak, kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah, proses pembersihan sudah sekitar 99 persen. Bangunan lama sudah dibongkar, tinggal sisa material bekas bangunan yang belum diangkut,” jelasnya.
Dalam penataan tersebut, PKL penjual kue direlokasi ke pasar ikan lama. Sementara pedagang ikan yang sebelumnya berjualan di pasar ikan lama dipindahkan ke pasar rakyat, termasuk pedagang daging ayam dan sayur-sayuran. Seluruh pedagang kini telah ditata lebih rapi dengan tampilan yang menarik, sehingga menghidupkan kembali pasar yang sempat vakum selama kurang lebih tujuh tahun.
Ke depan, kawasan yang telah ditertibkan tersebut direncanakan akan dikembangkan menjadi ruang publik terpadu. Namun demikian, Khairul Rofik mengungkapkan masih terdapat kendala, terutama keterbatasan anggaran serta kondisi turap di sepanjang kawasan ruang publik sepanjang sekitar 50 hingga 75 meter dari depan pasar hingga ke pasar ikan, yang kondisinya cukup memprihatinkan.
“Kondisi turap ini perlu perhatian dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. Usulan ini sudah sering kami sampaikan melalui Musrenbang tingkat kecamatan dan kembali kami sampaikan pada Musrenbang kecamatan hari ini,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Kubu Raya, Rusadi, M.Si, menegaskan bahwa penertiban PKL yang dilakukan Pemerintah Desa Selat Remis telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Dalam Perda Nomor 17 Tahun 2023 sudah diatur lokasi-lokasi yang tidak boleh digunakan untuk berdagang maupun mendirikan bangunan. Penataan ini dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar,” tegas Rusadi.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Kubu Raya memiliki sembilan kecamatan dengan karakter wilayah perairan, sehingga penataan kawasan membutuhkan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari RT, desa, kecamatan hingga kabupaten.
Rusadi juga menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, yang mengamanatkan pemerintah daerah dan desa untuk menyelenggarakan perlindungan masyarakat melalui penciptaan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Memang ada konsekuensi bagi masyarakat yang sebelumnya menggunakan lokasi terlarang, namun pemerintah juga mencarikan solusi. Salah satunya dengan menempatkan pedagang ke lokasi pasar yang telah disiapkan,” ujarnya.
Ia berharap, dengan dukungan seluruh stakeholder, upaya penataan ini dapat mempercepat terwujudnya ketertiban bangunan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kecamatan Teluk Pakedai.(Mk/Ismail)











Comment