Kubu Raya, Media Kalbar
Terkait tidak terealisasinya proyek Operasi dan Pemeliharaan (O&P) dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 di wilayah RT 21/RW 02 Dusun Mawar, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya dilakukan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
Proyek yang semula direncanakan dilaksanakan di RT 21 tersebut diketahui dialihkan ke wilayah RT 20. Kondisi ini sempat menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dari warga yang menduga adanya kerja sama antara Ketua RT dan pihak pelaksana serta Kepala Desa sunga Itik dalam pemindahan lokasi kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua RT 21 mengumpulkan warga guna menghadirkan perwakilan pihak pelaksana serta pemerintah desa untuk memberikan penjelasan secara langsung. Pertemuan klarifikasi itu berlangsung pada Minggu malam, Senin (15/2/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sungai Itik Abdurrahman, Ketua BPD Sungai Itik Muharam Saputra, Ketua RW, Ketua RT, serta warga RT 21.
Dalam penjelasannya, perwakilan pihak pelaksana, Kamarudin, menyampaikan bahwa sejak awal dirinya telah memperjuangkan agar proyek O&P tersebut dapat direalisasikan di wilayah RT 21/RW 02 Dusun Mawar. Bahkan, proses survei awal telah dilakukan.
Namun, dua bulan menjelang pelaksanaan, muncul kendala setelah dilakukan verifikasi kewenangan oleh dinas. Berdasarkan hasil koordinasi, lokasi yang direncanakan masuk dalam wilayah Kapuas Tiga yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, melainkan kewenangan pemerintah kabupaten.
“Jika tetap dilaksanakan oleh provinsi, maka itu menyalahi aturan dan kami yang akan disalahkan,” jelas Kamarudin di hadapan warga.
Ia menambahkan, pihak dinas kemudian mengarahkan agar dilakukan mekanisme pergeseran atau pengalihan lokasi dalam satu desa yang masih sesuai kewenangan, yakni ke wilayah Kapuas Dua. Proses tersebut, kata dia, harus melalui mekanisme resmi, termasuk adanya komitmen dan surat pernyataan dari pemerintah desa sebagai bentuk administrasi dan perlindungan hukum.
Selain itu, pergeseran kegiatan juga harus dilengkapi dengan proposal pengajuan dari kepala desa, serta melalui koordinasi dengan konsultan dan administrasi sesuai aturan yang berlaku di Dinas SDA Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Desa Sungai Itik, Abdurrahman, turut membenarkan penjelasan tersebut dan menegaskan bahwa pengalihan lokasi murni mengikuti mekanisme dan aturan dari dinas, bukan karena kepentingan pribadi atau kesepakatan tertentu.
Ketua BPD Sungai Itik, Muharam Saputra, juga memberikan penjelasan tambahan terkait mekanisme penganggaran dan kewenangan antara provinsi dan kabupaten, sehingga masyarakat dapat memahami duduk persoalan secara utuh.
Setelah mendengarkan seluruh penjelasan, warga RT 21 menyatakan menerima dan memahami alasan tidak terealisasinya proyek di wilayah mereka. Pertemuan berlangsung kondusif, dan masyarakat menyampaikan tidak ada lagi kecurigaan maupun tuntutan terhadap Ketua RT, pihak pelaksana, maupun Kepala Desa.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa tetap terjaga serta setiap program pembangunan dapat dipahami bersama sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.”(Mk/Ismail)











Comment